Paripurna Laporan Pansus I DPRD Kota Palembang Ditunda, Begini Kata Firmansyah Hadi !

Daerah, Palembang1127 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOSRapat paripurna ke 8 Masa Persidangan I DPRD Kota Palembang terkait laporan panitia khusus I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama, pada Selasa (11/04/23) terpaksa di tunda.

Penundaan rapat paripurna tersebut disebabkan jumlah anggota DPRD Kota Palembang yang hadir tidak kuorum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi via WhatsAppnya.

“Ya benar, kemarin sidang paripurna di tunda karena tidak kourum,”kata Firmansyah.

Firmansyah mengatakan sidang paripurna dimundurkan  pada Kamis (13/04/23) besok dengan agenda sidang terkait laporan panitia khusus I yang membahas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama.

“Intinya, ditunda sampai besok tapi pembahasan masih sama dengan pembahasan pada Selasa (11/04/23) yakni laporan pansus I yang membahas Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan persetujuan bersama,”ungkapnya

Sebelumnya, diketahui dari hasil keputusan Rapat Pimpinan (rapim) yang digelar pada Senin (10/04/23) lalu didapatkan bahwa ada 5 fraksi yang menyatakan menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043, yakni Fraksi Partai PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan NasDem. Sedangkan fraksi yang menyatakan setuju dengan Raperda tersebut hanya 3, yakni fraksi Partai Demokrat, Gerindra dan PAN.

Firman menjelaskan bahwa penolakan tersebut atas 4 point pertimbangan, yakni Pertama pengajuan persertujuan substansi Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai dengan Berita Acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jum’at, 14 Januari 2022,

Kedua, dalam berita acara persetujuan substansi RTRW Kota Palembang yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Pansus IV, tidak pernah membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang berada di TPA Karya Jaya seperti yang dimuat dalam Peta Struktur Pola Ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.

Ketiga, Pemkot Palembang tidak transparant dalam pembahasan persetujuan substansi RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 yang dilakukan pada Pansus IV, khususnya mengenai Perkantoran Pemprov Sumatera Selatan, di mana pada lokasi tersebut berdasarkan Perda no. 15 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012-2032 peruntukannya bukan untuk perkantoran, melainkan fungsi utamanya sebagai kawasan perumahan, perdagangan dan jasa dan industri.,

Tetapi dalam pembahasan bersama Pansus I didapatkan bahwa DPMPTSP menambahkan kalimat Kawasan Terpadu Kota berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum Dernah mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk merubah lokasi tersebut menjadi Pusat Perkantoran Pemprov dan bahkan DPRD Provinsi Sumsel pun belum pernah memberikan izin prinsip untuk itu. Rencana Revisi RTRW Provinsi Sumsel yang diajukan Pemprov ke DPRD Provinsi Sumsel belum dibahas.

Keempat, Pemkot Palembang tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang menerima perubahan luas wilayah Kota Palembang yang berdasarkan PP 23 tahun 1988 seluas 4000, 61 km2 menjadi 352,506 km2 berdasarkan Kepmendagri No. 100.1.1- 6117 tahun 2022, bahkan tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD Kota Palembang. Pemkot Palembang telah mengajukan Peta Wilayah Kota Palembang tersebut pada pembahasan Linsek RTRW di Kementerian ATR/BPN.,

Persetujuan tersebut sama saja meniadakan keberadaan DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah yang melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Sebagai presentasi rakyat Kota Palembang, DPRD Kota Palembang harus melakukan upaya hukum dengan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.

“Jadi atas dasar keempat point tadi, maka kami dari 5 fraksi telah sepakat untuk menolak Raperda RTRW Tahun 2023 – 2043 yang diajukan oleh Pemkot Palembang dan tidak ada lagi perpanjangan waktu ,” pungkas Firman.