Paripurna Ke 30 Masa Persidangan III, DPRD Kota Palembang Setujui Raperda APBD TA 204

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Untuk kesempatan bersama, Komisi-komisi DPRD Kota Palembang telah menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Angggaran 2024 untuk dilakukan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah  (Perda) APBD Kota Palembang.

Hal ini langsung disampaikan saat laporan komisi-komisi secara bergantian dalam Rapat Paripurna ke 30 Masa Persidangan III, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin, (27/11/2023),

usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin mengatakan dalam laporannya Komisi 1,2,3 dan 4 telah sepakat dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 untuk di jadikan perda Kota Palembang.

” Dengan disetujuinya APBD tahun anggaran 2024, untuk di jadikan perda kota, Palembang ini. Kami berharap anggaran yang telah disahkan menjadi perda ini, dimanfaatkan serta digunakan sesuai dengan ketetapannya dan melaksanakan program secara efektif, efesien serta transparan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I, Chairudin Pelita Maret, dalam laporannya mengatakan, sudah melakukan pembahsan secara maksimal dengan mitra kerja komisi 1,

“Anggaran telah disepakati dengan mitra kerja yang ada pada opd masing-masing, untuk mebiayai kegiatan yang ada di masing-masing opd, dengan Hasil pembahasan, total anggaran komisi 1, yakni, belanja sebesar Rp.807,718,136,245,” bebernya sambil mengatakan Dimana, komisi 1 juga setujui rapbd ta 2024 untuk tetapkan sebagai Perda Kota Palembang .

Sedangkan, Abdullah Taufik yang mengetuai komis 2, juga mengatakan telah mengadakan rapat dengan mitra kerja dengan hasil pembahasan, dan disepakati total anggaran Pendapatan daerah sebesar Rp. 3.545,493,140, 690 dengan total Belanja mitra komisi 2 sebesar Rp 480,217,301,260.

Masih dapat rapat paripurna, Komisi 3, mengatakan pihaknya telah melakukan Pembahasan kebijakan umum apbd 2024 dengan dinas dan mitra kerja terkait dan mencapai kesepakatan serta menyetujui RAPBD 2024 menjadi Perda Kota Palembang.

Adapun rekap pendapatan dan belanja APBD 2024 pada mitra komisi 3 yakni  Pendapatan sebesar Rp.29, 723,424,988, dengan Belanja sesuai kesepakatan KUA/ PPAS, sebesar Rp. 907,565,924,744, Belanja penyesuaian RAPBD 2024 sebesar Rp. 950,279,087,780

“Ya, bertambah setelah penyesuaian sebesar Rp. 42.713,163,036 dan total Belanja setelah pembahasan komisi
Rp.950,279,087,780,” katanya.

Terdapat perubahan anggaran, sambungnya, pada dinas mitra kerja komisi 3 dan pergeseran anggaran antara dinas mitra komisi 3 dari dinas PUPR ke dinas Perkimtan, sebesar Rp.30 miliar.

Lalu, Komisi 4 melalui juru bicaranya mengatakan telah melakukan pembahasan bersama Dinas dan OPD terkait dengan menghasilkan kesepakatan total belanja dan pendapatan. “Pendapatan sebesar
Rp.143,327,307,468  dan Belanja Rp.1,972,367,713,252,” katanya.

Sementara, Pj Walikota Palembang, Ratu dewa mengatakan pihaknya mengapresiasi atas persetuajan bersama RAPBD 2024 yang telah disahkan menjadinperda Kota Palembang.

“Terhadap tanggapan dan saran komisi-komisi, Kami minta dukungan penuh dalam menjalankan dan mengawal pelaksanaan progran kota palembang,” tutup Ratu Dewa Singkat.