PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Rapat Paripurna Ke 18 masa sidang II tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang dengan agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Walikota Palembang H. Harnojoyo mengatakan, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan APBD dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Berikut ini kami sampaikan gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini sebesar Rp 4.240.930.489.954,00 (empat triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
Terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 177.180.114.735,00 (seratus tujuh puluh tujuh miliar seratus delapan puluh juta seratus empat belas ibu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) dari target APBD induk.
Meskipun terdapat penurunan target dari Pendapatan Asli Daerah karena penyesuaian atas capaian realisasi semester pertama tahun 2023, namun dari sisi Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami kenaikan karena adanya penyesuaian atas realisasi, perubahan ketetapan dan adanya bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Belanja Daerah
Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD ini disepakati sebesar Rp 4.527.528.635.557,00 (empat triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu Lima ratus lima puluh tujuh rupiah).
Dari rencana APBD induk terdapat penambahan belanja sebesar Rp 330.500.972.775,00 (tiga ratus tiga
puluh miliar lima ratus juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah).
Dalam rencana perubahan belanja daerah, terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan seperti penyesuaian
terhadap ketentuan DAU Spesifik Grant, penyesuaian terhadap juknis DAK non Fisik, penambahan anggaran untuk kewajiban kepada pihak ketiga, penambahan anggaran hibah IPAL, penambahan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022.
Pembiayaan Daerah
Sedangkan dari sisi Pembiayaan Daerah, perubahan terjadi karena terdapat penyesuaian pada sisa lebih perhitungan realisasi anggaran tahun 2022 dengan mempedomani hasil audit BPK RI atas Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022.
Selisih lebih dari penambahan Pembiayaan Daerah atau Pembiayaan Netto sebesar Rp 286.598.145.603,00
(dua ratus delapan puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga rupiah) dimanfaatkan untuk menutup defisit Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, sehingga Selisih Perhitungan Perubahan Anggaran Tahun 2023 tetap berimbang.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan semoga dapat disetujui, sebagai upaya kita dalam
membangun kemitraan yang dinamis, sinergis dan konstruktif dalam rangka membangun Kota Palembang dan mendukung tujuan Pembangunan
Nasional,” pungkasnya.