PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pada, APBD Perubahan 2023, turun sebesar Rp 126 miliar. Hal tersebut di ungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Herly Kurniawan, Selasa (22/8/2023).
” Ya benar, target PAD pada APBD Perubahan 2023 turun. Hal itu sesuai hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palembang bersama TAPD Palembang,” katanya.
Herly menjelaskan, diketahui pada APBD induk 2023, target PAD dari sebelas jenis pajak sebesar Rp 1.239.737.000.000, sementara pada APBD Perubahan targetnya menjadi Rp 1.113.207.373.132, atau berkurang sebesar Rp 126.529.628.868.
” Pengurangan target pajak atau PAD itu atas dasar potensi pembayaran pajak setiap bulannya dan pembayaran BPHTB oleh PT Pertamina sudah lunas di tahun 2022 lalu.
Dimana Target awal Rp 1.239.737.000.000. Setelah perubahan menjadi Rp 1.113.207.373.132,” jelasnya.
Menurut Herly, ada beberapa jenis pajak yang diturunkan dan dinaikkan, seperti, pajak Hotel, dari Rp 75 miliar menjadi 54 miliar. Target pajak reklame dari Rp 32 miliar menjadi 29 miliar. Target PLN dari Rp 250 miliar menjadi 240 miliar. Target parkir dari Rp 30 miliar menjadi 26 miliar. Target PBB Rp 304 miliar menjadi Rp 279 miliar. Terkahir BPHTB dari Rp 314 miliar menjadi 225 miliar. Sedangkan target pajak yang naik adalah PPJ non PLn dari nol rupiah menjadi Rp 5 miliar. Pajak restoran dari Rp 195 miliar menjadi Rp 215 miliar,” pungkasnya. (WNA)