Tak Berkategori

OTT Kantor Camat Pagar Gunung: Dua Tersangka Ditetapkan, Dugaan Pemerasan Dana Desa Terungkap

8

 

PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Jumat (25/7/2025).

Dalam rilis resminya, Kejati Sumsel menyebutkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N selaku Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan JS yang menjabat sebagai Bendahara Forum. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Keduanya ditetapkan berdasarkan surat penetapan masing-masing, yaitu:

TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N

TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk JS

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Modus Operasi: Iuran Forum dari Dana Desa

Dalam keterangannya, Kejati menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memanfaatkan kedudukannya untuk menarik “iuran forum” dari 20 kepala desa se-Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih biaya operasional forum, kegiatan sosial, serta silaturahmi dengan instansi pemerintah.

Setiap kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp7 juta per tahun, dengan tahap awal Rp3,5 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) — yang notabene termasuk ke dalam keuangan negara.

Padahal, dana tersebut seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat desa.

Dugaan Tidak Sekali, Melainkan Berulang

Kejati juga mengungkap bahwa aksi kedua tersangka tidak hanya terjadi pada tahun 2025, tetapi diduga telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke aparat penegak hukum (APH).

Meski nilai uang yang dihimpun terbilang relatif kecil, yaitu sekitar Rp65 juta, Kejati menegaskan bahwa yang lebih penting adalah dampak perbuatan tersebut terhadap hak masyarakat desa.

“Perkara ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi bagaimana dana publik yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikorupsi untuk kepentingan kelompok,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Pendampingan Khusus Desa oleh Kejati

Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sumsel melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan memberikan pendampingan kepada seluruh kepala desa di Sumatera Selatan dalam pengelolaan dana desa. Tujuannya, menciptakan tata kelola dana desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga saat ini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, dan pengembangan kasus terus berjalan.

Berita ini menjadi sorotan penting bagaimana dana desa yang mestinya menjadi tulang punggung pembangunan pedesaan bisa menjadi ladang korupsi jika tidak diawasi secara ketat.(WT)

Exit mobile version