Ket Poto : Mobilisasi moving Rig Bor milik Pertamina Drilling Service Indonesia (PT PDSI) Prabumulih Diduga Tak Libatkan Dishub Dan Satlantas Polres PALI.
PALI – Mobilisasi moving Rig Bor milik Pertamina Drilling Service Indonesia (PT PDSI) Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga tak libatkan Dinas Perhubungan dan Polantas Polres PALI.
Hal ini diketahui, setelah awak media mengkonfirmasi pihak Dinas Perhubungan terkait konvoi kendaraan jenis tronton dan trailer bermuatan alat Rig PT. PDSI yang melintas di kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI pada Rabu (2/8/2023).
Menurut pihak Dinas Perhubungan PALI, sejauh ini pihak perusahaan Rig PT PDSI tidak berkoordinasi dahulu dengan pihaknya dan pihak Kepolisian Resort PALI dalam pelaksanaan moving melintasi jalan milik Pemerintah kabupaten PALI.
” Perlu saya klarifikasi ya, seandainya itu moving sudah terencana, kenapa tidak tak koordinasi, kenapa gak ada surat, setelah kita datangi, dan disetop warga, baru mau berkirim surat ke kita,” ujar Kartika selaku Sekdin Perhubungan PALI pada Kamis (3/8/2023).
Ditegaskan Kartika, mestinya secara administrasi, pihak perusahaan berkirim surat kepada Dinas Perhubungan terlebih dahulu, setelah ada balasan surat tersebut, baru dilaksanakan kegiatan moving.
” Setelah di stop warga, dan setelah pihak Dishub dipanggil DPRD, baru ada koordinasi dengan Dishub, sebelumnya gak ada, alasan mereka dilapangkan katanya mereka telah berkoordinasi dengan Dishub, padahal tidak ada,” katanya kembali menegaskan.
Sama halnya dikatakan Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fepriyanto, S.H, saat dimintai keterangan terkait dengan kegiatan mobilisasi moving Rig Bor milik PT. PDSI yang melintas diwilayah hukumnya itu.
” Sangat disayangkan, mereka ini melintas di jalur sempit tanpa ada pengawalan dari kepolisian, dan Melintasi jembatan kecil dengan muatan beban besar, Melintas di jalur rawan laka lantas,” Imbuhnya.
Padahal menurutnya, melintas saat siang hari menimbulkan kemacetan lalu Lintas, Padahal dalam kegiatan seperti itu harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
” Berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum mengangkut alat berat dengan dimensi melebihi yang sudah ditetapkan, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kasat Lantas Polres PALI.
Sementara Pihak perusahaan PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) Prabumulih, sejauh ini belum bisa dimintai keterangan terkait dengan perihal tersebut, wartawan terus mencoba untuk mengkonfirmasi.
(84r)