PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, — Publik kembali diguncang dengan dugaan adanya kejanggalan dalam proses ganti rugi lahan proyek kolam retensi Simpang Bandara Palembang. Seorang bernama Mukar Suhadi tercatat menerima ganti rugi senilai Rp39,8 miliar dari Pemerintah Kota Palembang untuk sebidang tanah seluas 40.000 meter persegi. Namun, kini muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya Mukar Suhadi, dan bagaimana proses penerbitan sertifikat tanah itu bisa berjalan mulus hingga menimbulkan potensi kerugian negara?
Menurut penelusuran awal, Mukar Suhadi bukanlah pemilik awal lahan tersebut. Ia diduga membeli tanah dari pihak lain, kemudian mendaftarkan kepemilikannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang untuk memperoleh sertifikat resmi. Namun, dasar hukum kepemilikan tanah itu—yakni surat sporadik—menjadi sumber tanda tanya besar.
Siapa pihak yang menandatangani surat sporadik tersebut? Siapa pemohon awalnya, dan siapa pejabat kelurahan yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen penting itu? Deretan pertanyaan ini kini menyeret perhatian publik terhadap integritas proses administrasi pertanahan di Palembang.
BPN dan Dugaan Kejanggalan Proses Sertifikasi
Pertanyaan semakin menguat ketika diketahui bahwa BPN Kota Palembang diyakini tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan alas hak (sporadik) yang diajukan. Proses penerbitan sertifikat pun tetap berjalan dan menjadi dasar dalam pembayaran ganti rugi.
“Kenapa BPN bisa begitu yakin bahwa sporadik tersebut sah? Apakah mereka melakukan pemeriksaan lapangan, atau hanya percaya pada dokumen administratif semata?” ujar Feri Kurniawan, Deputy Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Minggu (2/11).
Lebih lanjut Feri menegaskan, banyak pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut. “Banyak sekali pihak yang terlibat dalam ganti rugi tanah rencana kolam retensi Simpang Bandara, termasuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) atau Datun Kejari Palembang. Namun, mereka seolah melakukan pembiaran dan percaya begitu saja bahwa sertifikat itu sah,” kata Feri.
Diduga Ada Peran Mafia Tanah
Feri menilai, kasus ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi mengarah pada indikasi konspirasi dan praktik mafia tanah.
“Objek perkara yang harus disorot adalah penerbitan sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi dan sporadik yang menjadi alas haknya. Di situlah letak dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya konspirasi dan kolaborasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) antara oknum di berbagai lembaga.
“Proses pengadaan dan pelaksanaan ganti rugi ini tampak hanya sebatas formalitas administratif. Mungkin ada kolaborasi antara mafia tanah dan oknum BPN yang membuat sertifikat atas nama Mukar Suhadi bisa terbit tanpa hambatan,” pungkas Feri.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
MAKI mendesak Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Feri menilai, jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada langkah hukum tegas.
“Negara bisa saja dirugikan hampir Rp 40 miliar hanya karena permainan administratif dan kolaborasi antar oknum,” tegasnya. (*)













