KAYUAGUNG, SUMSEL JARRAKPOS, – Upaya mediasi sengketa akses jalan di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali menemui jalan buntu. Rapat yang digelar Selasa, 26 Agustus 2025, di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Setda OKI, melibatkan PT Martimbang Jaya Utama (MJU) dan keluarga Tambunan, namun kedua belah pihak tetap bersikeras dengan pendirian masing-masing
Mediasi ini merupakan tindak lanjut permohonan resmi Kuasa Hukum PT MJU, Muhammad Yusuf Amir, yang mewakili kliennya, Dra. Nelly Triana Siregar. Persoalan bermula dari penggalian akses jalan oleh pihak Tambunan yang disebut berada di atas lahan kebun PT MJU. Akibatnya, warga Desa Teluk Toman serta dua desa lain di Pedamaran kesulitan mengangkut hasil panen.
Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya yang memimpin mediasi mengatakan pemerintah daerah masih berupaya mencari solusi agar aktivitas warga tak terganggu. Namun, jika kebuntuan berlanjut, ia tak menutup opsi penyelesaian melalui jalur hukum.
“Belum ada titik temu. Pihak PT MJU menolak lahan kebunnya dilalui kendaraan roda empat, sedangkan pihak Tambunan bersikeras agar jalan yang ditutup kembali dibuka. Kami akan susun berita acara dan rekomendasikan langkah hukum bila perlu,” ujar Asmar.
Klaim Lahan dan Akses Jalan
Kuasa hukum PT MJU, Muhammad Yusuf Amir, menegaskan lahan yang disengketakan adalah milik sah kliennya. Dalam forum mediasi, kata dia, perwakilan pihak Tambunan, Siti Aisyah, juga mengakui hal tersebut.
“Jalan itu sudah kami izinkan dilalui roda dua dan tiga, tapi tidak untuk mobil. Kalau mobil masuk, bisa merusak kebun dan jalan. Bahkan pemilik kebun lain di lokasi yang sama, Yoyon dan Nurman, juga menolak,” ujar Yusuf.
Ia juga menyoroti tindakan penggalian jalan oleh pihak Tambunan yang dinilai melanggar kepentingan umum. Menurutnya, hasil pengecekan GPS dan pemetaan drone oleh instansi teknis Pemkab OKI menunjukkan jalan yang digali termasuk jalur lingkungan masyarakat.
“Penggalian itu justru menghambat akses masyarakat untuk mengangkut hasil panen. Ini berdampak ekonomi langsung bagi warga,” kata Yusuf.
Nelly: Sejak 2006 Sudah Ada Jalan Alternatif
Direktur PT MJU, Nelly Triana Siregar, menilai polemik ini dipicu narasi keliru yang beredar di media sosial dan aksi demonstrasi 29 Juli lalu. Menurutnya, PT MJU tidak pernah menutup akses jalan umum.
“Kami sudah siapkan collection road sejak 2006. Jalan itu bisa disambungkan ke jalur utama kami. Persoalan ini bukan soal akses warga, tapi permintaan pribadi pihak Tambunan yang ingin lewat kebun kami dengan mobil,” ujar Nelly.
Ia menyambut baik pengakuan pihak Tambunan dalam forum mediasi bahwa lahan yang disengketakan memang milik PT MJU. Meski demikian, Nelly menegaskan pihaknya tetap terbuka pada dialog dan solusi yang menghormati hak kepemilikan tanah.
“Kami berharap masalah penggalian jalan yang dilakukan Pak Tambunan bisa diselesaikan tanpa merugikan siapapun,” ujarnya.(WNA)