Mantan Caleg Jadi Timsel, Keputusan Bawaslu RI Dipertanyakan?

 

LUBUKLINGGAU SUMSELJARRAKPOS.com

Pengumuman nama-nama tim seleksi Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menuai pertanyaan publik.

Pasalnya salah satu nama timsel yang diumumkan Bawaslu yakni Abrar Amir , MAP merupakan mantan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2019.

Koordinator Millenial Silampari Institut, Aqil Maulidan mempertanyakan keputusan Bawaslu RI yang menetapkan Mantan Caleg menjadi Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Kota.

Dikutip dari Pengumuman Bawaslu RI nomor 325/KP.01.00/KP1/04/2023 Bawaslu mengumumkan nama-nama tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota.

Nama Abrar Amir, MAP tercantum dalam pengumuman Bawaslu RI untuk wilayah kerja Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

” Kalau dia Caleg 2019 otomatis belum genap 5 tahun, harusnya Bawaslu RI lebih selektif lagi dalam memilih timsel, artinya ada kelalaian dari Bawaslu kenapa orang seperti itu (mantan caleg,red) bisa lolos, “tegas Aqil.

Aqil meragukan netralitas timsel mantan Caleg karena diprediksi masih memiliki loyalitas kepada partai yang pernah dia ikuti.

“jika mantan caleg jadi timsel, bagaimana kita bisa percaya netralitas dia, kita berharap agar Bawaslu meninjau kembali keputusan ini, kita ingin tidak ada permainan-permainan kotor dalam Timsel, ” Pungkasnya. (Snd)