Palembang

Langgar Tata Ruang dan GSB, Pemkot Palembang Bongkar Enam Ruko Milik Pengusaha

10
×

Langgar Tata Ruang dan GSB, Pemkot Palembang Bongkar Enam Ruko Milik Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan enam unit rumah toko (ruko) milik seorang pengusaha bernama Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu, (1/42026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan belum mengantongi izin resmi.

Eksekusi dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dengan pengawalan aparat gabungan. Selain Satpol PP, pengamanan melibatkan kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Proses pembongkaran berlangsung tanpa penolakan dari para pekerja di lokasi.

Kepala Satpol PP Palembang, Herison, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan tindakan pembongkaran telah mendapat persetujuan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

Ia menjelaskan bangunan itu melanggar ketentuan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan serta berdiri di kawasan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan jalur pengamanan jaringan pipa gas.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri,” ujar Herison.

Menurut dia, meski sempat dilakukan pembongkaran secara mandiri, proses tersebut tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan sehingga pemerintah mengambil tindakan tegas.

Dalam pelaksanaan penertiban, sekitar 40 personel Satpol PP diterjunkan, dibantu 20 petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta aparat dari Polrestabes, Polsek, Koramil, DPMPTSP, dan OPD lainnya. Alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran hingga tuntas.

Herison memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga menyatakan pemerintah siap menghadapi upaya hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyatakan pihaknya menerima langkah yang diambil pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum.

“Kerugian tentu ada, karena bangunan enam ruko ini sudah mencapai dua lantai. Namun kami menerima keputusan ini sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Deni.

Ia mengakui izin bangunan belum terbit karena terdapat pelanggaran garis sempadan. Adapun terkait jalur pipa gas, menurutnya hanya sebagian area bangunan yang masuk dalam zona pelanggaran, dengan jarak bangunan sekitar sembilan meter dari jalur pipa.

Deni menambahkan, pemilik bangunan tidak mengetahui secara rinci proses perizinan karena seluruh pengurusan diserahkan kepada karyawan. (WNA)