Kriminal

Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan di Banyuasin, Korban Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

6
Oplus_0

 


PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Yuliana (46), warga Talang Kelapa, Banyuasin, masih jalan di tempat meski laporan sudah masuk sejak lima bulan lalu. Merasa keadilan lambat ditegakkan, kuasa hukum korban mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Rabu (2/7), untuk menyampaikan surat desakan penindakan tegas terhadap dua terlapor: Yanto dan adik iparnya, Riski.

Kejadian bermula pada Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Yuliana dalam perjalanan pulang usai membeli air galon. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh Sdr. Yanto, yang kemudian memukul wajahnya satu kali dengan tangan kosong hingga membuat korban jatuh tersungkur dan mengalami luka memar di bagian kening.

Tak berhenti di situ, adik ipar pelaku yang bernama Riski ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban sebanyak dua kali di atas mata kiri.

“Saya cuma menegur karena istrinya mengejek saya. Tapi suaminya justru marah dan langsung memukul saya. Setelah itu adik iparnya ikut memukul. Saya jatuh, wajah saya bengkak. Saya lapor malam itu juga ke Polsek Talang Kelapa, bahkan sudah difoto dan buat laporan resmi,” ujar Yuliana saat ditemui di Polda Sumsel.

Kuasa hukum korban, Muhammad Yusuf Amir, S.H., M.H., menyayangkan lambannya penanganan perkara ini oleh Polsek Talang Kelapa. Padahal, menurutnya, unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas.

“Kami sudah kirim surat resmi ke Kapolsek Talang Kelapa, tembusan Kapolres Banyuasin, Kapolda Sumsel, dan Propam. Tiga saksi yang melihat kejadian dari jarak hanya dua meter sudah dimintai keterangan. Ini bukan delik aduan biasa. Ini tindak pidana murni yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut Yusuf, keberadaan korban dan pelaku yang tinggal berdekatan bisa memicu benturan emosional di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menetapkan keduanya sebagai tersangka, tetapi juga segera melakukan penahanan.

“Penahanan ini bukan hanya untuk efek jera, tapi untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Korban adalah perempuan, tapi mentalnya sudah terguncang. Jangan tunggu korban kembali jadi sasaran sebelum aparat bertindak,” ujarnya.

Yusuf menyebutkan bahwa surat desakan telah disampaikan secara langsung, lengkap dengan tanda terima dari pihak Polsek Talang Kelapa dan Polres Banyuasin.

“Saya sendiri yang mengantar suratnya, meski jarak tempuhnya cukup jauh. Ini bentuk keseriusan kami. Jika dalam dua atau tiga hari ke depan tak ada tanggapan, kami akan datangi lagi,” pungkasnya. (WNA)

 

Exit mobile version