PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Tim kuasa hukum warga RT 25 dan 26 Selat Punai Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang tergabung dalam Ikatan Solidaritas Warga Gandus (IKSOWDUS) secara resmi melayangkan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis (10/08/23).
Tim kuasa hukum warga Selat Punai, diketuai oleh Sigit Muhaimin, SH., MH di didampingi Angga Saputra, SH dari Yayasan Batuan Hukum Sumatra Selatan Berkeadilan (YBH-SSB).
Pihak tim kuasa hukum warga RT 25 dan 26 Selat Punai membenarkan soal pengaduan atas dugaan pencemaran lingkungan debu batubara ke KLHK RI, saat dihubungi melalui via WhatsApp.
“Ya benar, kami telah memasukan pengaduan Ke Gakkum KLHK RI atas dugaan pencemaran lingkungan hidup debu batubara yang terindikasi disebabkan dari aktifitas PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy,” kata ketua umum YBH SSB, Sigit Muhaimin.
Pengaduan ini, lanjut Sigit telah sesuai sebagaimana tercantum dalam Permen LHK Nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 P.72/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan.
“Kami sampaikan pengaduan ini, sehubungan dengan permasalahan dugaan pencemaran lingkungan hidup debu Batubara oleh PT. RMK Energy yang mengakibatkan warga yang tinggal di Ring 1 perseroan menjadi resah terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh debu batubara ini,”ungkap Sigit.
Sigit menuturkan bahwa akibat aktifitas tersebut terutama pada aktifitas loading batubara yang diduga kuat pemicu terjadinya polusi udara menjadi tidak terkendali bagi warga yang tinggal di RT. 25 dan 26, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
“Kami meminta pihak KLHK RI dalam hal ini Gakkum KLHK untuk melakukan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut,”tutur Sigit
Selain itu, Ia juga meminta pihak KLHK dalam hal ini Gakkum KLHK agar transparan kepada warga Selat Punai terkait segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan/atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel.
“Kami berharap apapun informasi hasil tinjauan lapangan nantinya, dapat dipaparkan secara transparan kepada warga RT. 25 dan RT. 26 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang,”ujar Sigit.
Selain itu, Sigit juga pihaknya juga meminta untuk Gakkum KLHK dapat memberikan jaminan kepada warga agar hal serupa tidak lagi terulang kembali.
“Kami berharap adanya jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat batubara ini,”tandasnya.
Sementara itu, Humas PT RMK Energy, Rusli saat dimintai tanggapannya terkait aduan warga ini menyampaikan bahwa jika terkait masalah ini dirinya tidak bisa komentar.
“Mohon maaf dindo kalau masalah itu saya tidak bisa komen dindo langsung Bae Samo manajmen perusahan,”ujar Rusli dengan singkat melalui pesan WhatsApp Pribadinya.
Namun, sayangnya sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan yakni General Manajer PT RMK Energy, Togar Sihotang belum memberikan tanggapan apapun soal adanya aduan warga ini. (DN)