JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) kepada portal berita Tempo. Tak berhenti di Tempo, sejumlah media lainnya yang turut menerbitkan artikel serangan terhadap Tempo juga mengalami hal yang sama.
Serangan ini secara langsung upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi publik untuk mengakses informasi secara bebas.
Serangan ini terjadi beruntun sejak Minggu (6/4), sekitar pukul 13.00 setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi “Tentakel Judi Kamboja.” Serangan dilakukan dengan mengirimkan permintaan ke server Tempo secara bersamaan dari berbagai sumber hingga hari ini, Kamis (10/4).
Angka serangannya meningkat di setiap harinya, jumlahnya hingga sore ini pukul 16.00 WIB sebanyak 2,6 juta permintaan akses. Secara akumulasi, serangan DDoS mencapai 3 miliar permintaan.
Dampaknya, sebagian besar konten Tempo tidak dapat diakses publik melalui website tempo.co, terutama halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.
Beberapa media online yang turut memberitakan kejadian serangan kepada Tempo pun mengalami serangan DDoS. Serangan DDoS ini bekerja secara sistematis dan terencana.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital. Ini juga merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka.
Serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999.
Dalam catatan KKJ, serangan digital ini bukan yang pertama dialami Tempo. Sebelumnya situs berita tempo.co diretas atau cyber attack pada Jumat 21 Agustus 2020. Tampilan situs ini hilang, berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah.
Serangan ini terjadi setelah Tempo membuat laporan dengan narasumber sejumlah pesohor yang terlibat dalam aksi penggalangan dukungan omnibus law di media sosial.
Tak hanya Tempo, pada September dan Oktober 2022, tiga media mengalami serangan DDos. Di antaranya situs Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Serangan digital itu terjadi setelah media tersebut menerbitkan berita-berita yang dinilai sensitif.
Seperti Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital setelah menerbitkan pemberitaan tentang tambang. Begitu pula dengan Konde.co terkena DDos setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM).
Kemudian, Batamnews.co.id kena serangan DDoS setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus serangan digital kepada media. Sayangnya, hingga saat ini kasus serangan digital kepada media yang kritis tidak ditangani serius oleh pemerintah dan penegak hukum.
Negara tidak pernah bertindak secara cepat dan tegas terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selain itu, belum ada hukum yang bisa melindungi serangan digital kepada media di Indonesia.
Maka dari itu Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar:
1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
2. Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS ini hingga diadili di pengadilan.
3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI),
Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). (**)