Klarifikasi Rektor UKB Terkait Izin Program Studi

Pendidikan370 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Guna meluruskan informasi yang salah atau kurang tepat yang akhir-akhir ini beredar di masyarakat, tentang Universitas Kader Bangsa (UKB), dengan ini Rektor UKB, DR. Hj. Irzanita, SH., SE., SKM., MM., M.Kes, memberi penjelasan dan klarifikasi bahwa  UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 (lima) Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional.

Dengan demikian telah berapa cukup penting dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.

“Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada di lingkungan UKB.

Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, dapat kami jelaskan, bahwa semua izin UKB, atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku.

Semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut kami luruskan, serta tidaklah perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika,” jelas Rektor UKB saat konfrensi pers, Rabu (4/10/2023).

Irzanita menuturkan, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten, oleh karena itu, para alumni UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Proses yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.

Namun secara jujur, dapat pula kami sampaikan, bahwa, UKB dalam mengembangkan kiprahnya, memang pernah mendapat musibah.

UKB pernah ditawarkan oleh pihak tertentu untuk alih kelola 1 (satu) prodi, serta pendirian 6 (enam) Program Studi baru. Izinya “diterbitkan”oleh pihak berwenang.

Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah II, lebih kurang 1 (satu) bulan, UKB diberitahu LLDIKTI Wilayah II bahwa izin tersebut belum boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah.

Berikut adalah Daftar Prodi yang dimaksud Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat, Doktor (S3) Ilmu Manajemen, Magister (S2) Administrasi Rumah Sakit, Magister (S2) Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Studi Strata 1 (S1) Ilmu Komunikasi dan Studi Diploma III Rekam Medis dan Informasi. Ketujuh Prodi tersebut belum pernah menyelenggarakan pendidikan dan penerimaan mahasiswa baru.

“7 (tujuh) Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 (delapan) Prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk 7 (tujuh) Prodi tersebut.

Ada 1 (satu) Prodi yang dimaksud dalam berita 8 (delapan) Prodi yaitu Profesi Ners memang sudah Operasional dan mempunyai Izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik,” katanya.

Irzanita menuturkan, oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian 7 (tujuh) Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1781/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik.

Berikut daftar 17 prodi yang sah, operasional dan telah Terakreditasi oleh BAN PT dan LAM PTKes di Uiversitas Kader Bangsa peringkat Baik Sekali masa berlaku 23 Maret 2026 dengan Izin/SK Pendirian 12/D/O/2004 tanggal SK 30Januari 2004.

Ke-17 Prodi yang sah dan sudah Terakreditasi yakni Fakultas Kesehatan meliputi D-III Refraksi Optisi, D III Teknologi Laboratorium Medis (alih nama/bentuk dari D-III Analis Kesehatan, D-III Teknik Rontgen, S1 Kesehatan Masyarakat, D-DIV Teknologi Laboratorium Medis.

Kemudian, Fakultas Kebidanan dan Keperawatan meliputi D-III Keperawatan, D-III Kebidanan, S-1 Ilmu Keperawatan, S-1 Kebidanan, Pendidikan Profesi Bidan dan Pendidikan Profesi Ners.

Selanjutnya, Fakultas Farmasi meliputi D-III Farmasi, S1 Farmasi. Kemudian Fakultas Hukum S1 Ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi yakni Prodi S1 Manajemen, serta Pascasarjana meliputi Prodi S-2 Kesehatan Masyarakat dan Prodi S-2 Ilmu Hukum.

Penasehat Hukum UKB, Dr H Darmadi Djufri SH MH mengatakan, ibu rektor UKB membuat konfrensi pers berkaitan beberapa prodi yang dikatakan oleh oknum tertentu yang menurutnya SK itu dipalsukan.

“Ibu Rektor UKB disini menjelaskan dan mengklarifikasi, apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban,” katanya.

“Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum,” tandasnya.