Tak Berkategori

Klarifikasi Kuasa Hukum PT GPU Soal Isu Perusakan Sungai: Tidak Berada di Wilayah Konsesi

6

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS– Tim kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) menegaskan bahwa tuduhan perusakan lingkungan yang dialamatkan kepada klien mereka tidak memiliki dasar yang kuat.

Mereka menilai pernyataan sejumlah aktivis mengatasnamakan aktivis Sumsel-Jakarta saat menggelar aksi di gedung KLHK beberapa waktu lalu  cenderung spekulatif dan tidak didukung bukti konkret.

“PT GPU menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah memperoleh izin resmi melalui prosedur ketat yang ditetapkan pemerintah.

Tuduhan mengenai perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal merupakan spekulasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., melalui Prasetya Sanjaya, S.H., dalam pernyataan resmi, Minggu (02/02/25).

Komitmen terhadap Kelestarian Lingkungan

Menanggapi isu dampak lingkungan, termasuk tuduhan pendangkalan sungai dan kerusakan ekosistem, tim kuasa hukum menegaskan bahwa PT GPU telah menerapkan langkah-langkah mitigasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“PT GPU menjalankan sistem pengelolaan lingkungan yang ketat, termasuk pengendalian limbah dan sedimentasi.

Perlu kami sampaikan bahwa sungai Segendang, Sungai Bukit, dan Sungai Seluang, yang disebut mengalami kerusakan, tidak berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT GPU,” jelas Sandy Kurniawan, S.H.

Lebih lanjut, Sandy menambahkan bahwa PT GPU secara berkala melaksanakan program reklamasi pasca tambang sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap kelestarian lingkungan.

“Seluruh operasional tambang selalu diawasi oleh instansi terkait dan telah memenuhi persyaratan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jika ada tuduhan mengenai dampak negatif terhadap lingkungan, seharusnya disertai data ilmiah yang valid, bukan sekadar opini,” tegasnya.

Proses Perizinan Transparan dan Sesuai Regulasi

Selain isu lingkungan, tim kuasa hukum juga menepis dugaan bahwa PT GPU memperoleh izin usaha melalui praktik yang tidak transparan.

Menurut Khoirul, S.H., seluruh proses penerbitan IUP telah melalui kajian teknis yang ketat oleh lembaga berwenang.

“Perizinan yang diperoleh PT GPU mengikuti prosedur resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Jika ada pihak yang menduga adanya penyimpangan, sebaiknya dibuktikan dengan fakta, bukan sekadar asumsi,” ujarnya.

Menolak Tekanan Sepihak terhadap Perizinan

Tim kuasa hukum juga menyayangkan adanya upaya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mencabut izin PT GPU melalui aksi demonstrasi.

“Pencabutan izin usaha tidak dapat dilakukan hanya karena desakan dari kelompok tertentu. Ada mekanisme hukum yang harus ditempuh.

Jika ada keberatan terhadap aktivitas PT GPU, langkah yang tepat adalah mengajukan gugatan melalui jalur hukum,” ungkap Prasetya Sanjaya.

Lebih lanjut, Prasetya menegaskan bahwa PT GPU akan mengambil langkah hukum jika terdapat upaya pencemaran nama baik yang tidak didasarkan pada bukti yang sah.

“Kami menghormati kritik yang konstruktif, tetapi jika tuduhan yang tidak berdasar terus disebarluaskan, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Komitmen terhadap Kepatuhan dan Kontribusi Daerah

Sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai dengan peraturan, PT GPU berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatannya dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan bekerja sama dengan instansi terkait.

“PT GPU memiliki legalitas yang jelas dan turut berkontribusi dalam perekonomian daerah.

Kami akan terus memastikan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Prasetya. (*)

Exit mobile version