BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM
— Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala SMP Negeri 5 Desa Pematang Palas, Kecamatan Banyuasin I, berinisial EC, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Di tengah desakan agar tersangka segera ditahan, pihak kuasa hukum justru membuka versi lain dari peristiwa yang terjadi di ruang kepala sekolah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Hamka Ferynando, EC menyampaikan permohonan maaf kepada korban berinisial MK dan keluarganya. Namun, permintaan maaf itu disertai penegasan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi yang tidak kondusif dan di luar kendali.
Menurut Hamka, insiden bermula saat lima orang mendatangi sekolah dan langsung masuk ke ruang kepala sekolah tanpa prosedur. Mereka disebut tidak mengisi buku tamu, tidak melapor ke petugas piket, bahkan tetap mengenakan sepatu saat memasuki ruangan.
“Situasi memanas karena terjadi adu mulut. Klien kami merasa ditekan, diinterogasi, bahkan diancam dengan nada keras,” ujar Hamka dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
Ia menilai sikap rombongan tersebut cenderung arogan dan intimidatif. Dalam kondisi terdesak dan sendirian di dalam ruangan, EC disebut bereaksi spontan.
Versi kuasa hukum menyebutkan, EC sempat mengambil alat berupa palu besi yang berada di laci meja. Namun, bagian besi disebut terlepas saat diangkat, sehingga yang mengenai kepala korban hanya gagangnya.
“Tidak ada niat jahat. Itu murni spontanitas untuk mempertahankan diri karena klien kami merasa terancam,” kata Hamka.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah ditempuh. Namun, proses tersebut disebut belum menemui titik temu.
Di sisi lain, Hamka mengklaim adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp100 juta yang ditujukan kepada kliennya. Ia menilai hal itu justru memperkeruh situasi dan melibatkan pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan.
Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice juga telah dilakukan. Pada Senin (16/3/2026), para pihak dijadwalkan menghadiri mediasi di Polsek Mariana. Namun, pihak MK disebut tidak hadir.
“Klien kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Hamka.
Terkait desakan penahanan terhadap EC, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penahanan, kata dia, harus memenuhi syarat formil, materil, objektif, dan subjektif.
Hamka juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. EC disebut rutin memenuhi kewajiban lapor dua kali dalam sepekan serta menghadiri panggilan penyidik.
“Klien kami seorang guru dan aparatur sipil negara. Kami menjamin tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata dia.
Sementara itu, EC juga telah melaporkan balik peristiwa yang dialaminya ke Polsek Mariana, terkait dugaan tekanan dan intimidasi yang ia rasakan saat kejadian.
Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Di tengah tarik-menarik narasi antara kedua belah pihak, publik menunggu langkah tegas penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik insiden yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.(WT)













