PEDAMARAN, SUMSELJARRAKPOS – Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ilir Nomor : 513/084/DKUKMP/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023. Yang menyatakan telah habisnya masa kepengurusan KUD Cinta Gading sejak tahun 2021, itu artinya segala tindakan dan keputusan dari kepengurusan KUD Cinta Gading tidak sah secara hukum.
Untuk itu, kepala desa Cinta Jaya, Budiman membuat surat edaran untuk masyarakat Cinta jaya terkait dimisioner kepengurusan KUD yang lama.
Tapi sepertinya hal tersebut tidak begitu di indahkan baik itu surat Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir maupun surat keputusan kepala Dinas Koperasi ataupun Kepala Desa Cinta Jaya, semua terkesan tidak begitu penting. Hal ini terbukti adanya surat undangan dari pengurus KUD yang lama untuk mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada Senin (17/04/23).
Sehubungan dengan beredarnya surat no.97/KD.CJ.2008/23 undangan koperasi KUD Cinta Gading yang Lama Desa Cinta Jaya yang akan melakukan RAT pada hari Senin (17/4/23).
Untuk itu, Kepala Desa Cinta Jaya, Budiman dalam surat edarannya menyikapi rencana RAT tersebut, maka selaku Kepala Desa Cinta Jaya memberitahukan kepada anggota KUD Cinta Gading dan masyarakat Desa Cinta Jaya, yaitu
RAT (Rapat Anggota Tahunan) KUD Cinta Gading tanggal 17 April 2023 diduga kuat Cacat Hukum.
Karena pengurus KUD Cinta Gading telah habis masa jabatannya (demisioner) sejak tahun 2021 sesuai surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 513/084/DKUKMP/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023.
Panitia Rapat Anggota Tahunan KUD Cinta Gading tanggal 17 April 2023 dibentuk secara sepihak oleh Ketua KUD Cinta Gading. Seharusnya berdasarkan koordinasi Saya selaku Kepala desa Cinta Jaya dengan Kepala Dinas koperasi Ogan Komering Ilir pada Senin 10 April 2023, Kepala Dinas Koperasi menekankan kepada Ketua Koperasi bahwa Pembentukan Panita Pelaksana RAT KUD Cinta Gading dilakukan oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Koperasi Desa Cinta Jaya, Dinas Koperasi dan Kepala Desa Cinta Jaya, dikarenakan kekosongan kepengurusan KUD Cinta Gading yang telah habis masa jabatannya sejak 2021.
Selaku Kepala Desa Cinta Jaya tidak memberikan izin pelaksanaan RAT KUD Cinta Gading, pada Senin 17 September 2023 di Desa Cinta Jaya, dikarenakan pelaksanaan RAT ini tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Kepada Desa Cinta Jaya.
Penjelasan dari Dinas Koperasi OKI Bahwa yang terdaftar sebagai anggota KUD Cinta Gading desa Cinta Jaya sebanyak 503 anggota sesuai dengan SK Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 7/KEP/D/PERKE/2010 tanggal 6 Januari 2010.
Penunjukan salah satu mantan anggota DPRD OKI inisial ( SD ) menjadi Ketua Panitia RAT (Rapat Anggota
Tahunan) KUD Cinta Gading Menyalahi AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) karena mantan anggota DPRD OKI Bukan anggota KUD Cinta Gading.
Sebagaimana diketahui Pengurus KUD Cinta Gading 2019-2021 cacat hukum dikarenakan beberapa pengurus bukanlah anggota KUD. Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dimaklumi, atas perhatian kami aturkan terimakasih.
Untuk mencari kebenaran tentang RAT( Rapat Rencana Tahunan ) yang di lakukan oleh kepengurusan lama KUD Cinta Gading, pagi Senin, depan parkir masjid Jamik Pedamaran awak media mewawancarai salah satu masyarakat yang akan menghadiri acara RAT tersebut.
Menurut Adi warga yang mengaku dari kijang bahwa dia mendapatkan plasma dapat beli dari kepala desa Cinta jaya dari tahun 2008, dan acara RAT ini baru pertama kali di undang dan mengikutinya,selama ini kita tidak pernah mengadakan RAT.ungkap Adi.
Begitu juga dengan warga suka mulia kecamatan lempuing,Mukyono mengatakan hal yang sama selama ini mereka cuma dapat uang tunggu dan ini pertama kalinya diundang rapat.
terkait benar atau salah yang telah dilakukan kepengurusan KUD Cinta Gading,jelas mengundang pertanyaan PUBLIK …? Namun sayang sebelumnya sudah berapa kali awak media mendatangi maupun melaui via WhatsApp dengan dinas terkait belum juga membuahkan hasil. (***)