Hukum & Kriminal

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek PUPR di Banyuasin

5

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini terkait dengan pembangunan Kantor Lurah Keramat Jaya, pengecoran jalan di beberapa titik Kecamatan Talang Kelapa, serta pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.

Tiga tersangka yang ditetapkan adalah AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Sumsel; WAF, Wakil Direktur CV. HK; serta APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penyidikan Khadirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dimaksud.

“Bahwa terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Umaryadi, saat melakukan konferensi pers dikejati Sumsel Senin (17/2/2025).

Lanjut  Aspidsus Sedangkan untuk tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejati Sumsel pada hari ini di Jakarta.

“Besok, Selasa (18/2/2025) tersangka AMR akan dibawa ke Kejati Sumsel dan selanjutnya akan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” ujarnya.

aspidsus Umaryadi juga menjelaskan, telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp 3.000.000.000.

“Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak diaebabkan adanya KKN berupa siap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.826.100.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Exit mobile version