PALEMBANG,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menggeledah dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan Rabu (25/2/2026)
sebagai bagian dari penyidikan perkara yang menyeret distributor PT KMM.
Dalam siaran pers bernomor PR-12/L.6.2/Kph.2/02/2026, Kejati Sumsel menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumsel oleh PT KMM pada periode 2018 hingga 2022.
Dua lokasi yang digeledah yakni rumah tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM di Komplek Mustika Perdana, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A Rivai, Ilir Barat I, Palembang.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 Februari 2026,” demikian keterangan resmi yang diterima detik.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tipikor distribusi semen tersebut. Dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi semen dalam skala wilayah provinsi selama kurun waktu empat tahun.
Penyidik mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendistribusian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pihaknya memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
Sejauh ini, Kejati Sumsel belum merinci besaran potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, langkah penggeledahan ini menandakan penyidikan memasuki tahap lanjutan dan mengarah pada penguatan alat bukti.
Perkembangan kasus ini masih terus bergulir. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan seiring pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.(WT)














