Hukum & Kriminal

Kejari Muba Tahan Tersangka Kasus Tanah, Pengamat: Hukum Tak Boleh Tumpul!

7

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka dalam kasus sengketa tanah yang merugikan masyarakat.

Tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik Syapran Suprano. Ia menegaskan bahwa penahanan ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah! Penahanan ini harus jadi awal untuk menindak tegas mafia tanah yang merampas hak rakyat,” tegasnya.

Kasus tanah di Muba telah lama menjadi momok bagi masyarakat yang kerap dirugikan oleh permainan pihak berkepentingan.

Syapran menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Sudah terlalu banyak kasus agraria yang mandek, dan jika tidak ditindak serius, kepercayaan publik terhadap hukum bisa semakin runtuh,” tambahnya.

Menurutnya kasus agraria di Muba bukan ini saja, karena itu tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa dengan lokasi berbeda oleh perusahaan berbeda,

“Biasanya modus yang dilakukan dengan membeli dr warga, tidak menutup mungkin luas faktual dengan yang tercantum di HGU jauh berbeda luasnya sehingga potensi kerugian negara juga besar,”pungkasnya****

Exit mobile version