PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Dewan Pimpinan Wilayah Kawali Sumatera Selatan (DPW Kawali Sumsel) secara tegas menyatakan penolakan terhadap usulan izin pengangkutan batubara secara terbatas ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Permohonan tersebut muncul seiring kondisi stok batubara PLTU Bengkulu yang dikabarkan berada pada level kritis.
Ketua DPW Kawali Sumsel, Chandra Anugrah, menegaskan bahwa Sumatera Selatan tidak memiliki ketergantungan terhadap pasokan listrik dari PLTU Bengkulu, sehingga tidak terdapat dasar kepentingan strategis bagi Sumsel untuk membuka akses distribusi batubara lintas provinsi.
“Sumatera Selatan memiliki sistem pembangkit sendiri dan tidak bergantung pada PLTU Bengkulu. Karena itu, tidak ada alasan kebijakan yang kuat untuk membebani infrastruktur dan keselamatan masyarakat Sumsel demi distribusi batubara lintas wilayah,” kata Chandra dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, pada Senin (26/1/2026).
Chandra menegaskan, kebijakan pembatasan angkutan batubara yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus dijalankan secara konsisten tanpa pengecualian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTR KSI/DISH B/2025 tertanggal 2 Juli 2025, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0011/DISH B/2026 tertanggal 2 Januari 2026, serta Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 550/001/DISH B tertanggal 2 Januari 2026, yang membatasi penggunaan jalan umum dan jalan nasional untuk pengangkutan batubara.
Menurut Chandra, kebijakan tersebut lahir dari realitas kerusakan infrastruktur jalan yang meluas di berbagai wilayah Sumatera Selatan akibat aktivitas hauling batubara, serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas dan dampak sosial bagi masyarakat.
“Selama belum tersedia jalan hauling khusus, maka jalan umum tidak boleh dijadikan jalur industri. Infrastruktur publik harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban aktivitas logistik industri ekstraktif,” ujarnya.
Kawali Sumsel juga menilai bahwa skema izin terbatas justru berpotensi menjadi preseden pelonggaran kebijakan dan membuka ruang normalisasi pelanggaran terhadap aturan pembatasan angkutan batubara yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, Kawali menyoroti bahwa wilayah Bengkulu memiliki aktivitas pertambangan batubara yang cukup besar, sehingga persoalan pasokan energi seharusnya diselesaikan melalui pengelolaan sistem energi dan logistik internal, bukan dengan memindahkan beban sosial, ekologis, dan infrastruktur ke provinsi lain.
“Masalah energi Bengkulu tidak boleh diselesaikan dengan memindahkan risiko ke wilayah lain. Beban sosial, lingkungan, dan kerusakan infrastruktur jangan dialihkan ke Sumatera Selatan,” kata Chandra.
DPW Kawali Sumsel meminta Gubernur Sumatera Selatan tetap konsisten menjalankan kebijakan pembatasan angkutan batubara dan tidak membuka ruang kompromi terhadap permohonan izin pengangkutan tersebut.
“Kebijakan publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, keselamatan publik, dan keberlanjutan infrastruktur daerah. Konsistensi kebijakan adalah kunci,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan belum memastikan pemberian diskresi lalu lintas bagi angkutan batubara yang memasok kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bengkulu meski PT PLN (Persero) menyampaikan kondisi pasokan batubara telah kritis.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) meminta operasional truk pengangkut batubara yang memasok kebutuhan PLTU agar kembali diperbolehkan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan bahwa setiap pendirian PLTU seharusnya sudah memiliki perhitungan matang mengenai keandalan pasokan bahan baku tanpa harus melanggar regulasi jalan raya.
Ia mempertanyakan mengapa pengiriman batubara dari perusahaan tambang tidak melalui jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.
“Karena PLTU itu didirikan tentu sudah dengan perhitungan pasokan batubara, ya. Jadi pertanyaannya ke penambang juga, kok mengirim barangnya tanpa melewati jalan khusus,” ujar Deru, Jum’at (23/1/2026). (Rilis)














