Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Lansia di Banyuasin, DPD HBB Sumsel Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

21
×

Kasus Pembunuhan Lansia di Banyuasin, DPD HBB Sumsel Minta Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya seorang perempuan lanjut usia bernama Christina (80), yang jasadnya ditemukan terbakar di kebun sawit kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Penyataan tersebut disampaikan Ketua Harian DPD HBB Sumsel, Desmon Simanjuntak, SH didampingi Ketua DPD HBB Sumsel, Jufernando Simanjuntak, SH, Sekretarisnya, Jackson Sahala Pakpahan, SH dan segenap pengurus DPD HBB Sumsel dalam pernyataan sikap di Sekretariat DPD HBB Sumsel, Sabtu (31/1/2026).

Desmon menilai peristiwa tersebut merupakan tindak pidana berat yang dilakukan secara keji dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijerat dengan pasal terberat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Sumsel yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku. Namun kami juga memohon agar penyidik memasukkan pasal pembunuhan berencana, karena perbuatan ini dilakukan dengan cara yang sangat kejam dan terencana,” kata Desmon yang berprofesi sebagai Advokat ini.

Menurut Desmon, fakta bahwa korban merupakan seorang lansia serta adanya relasi kedekatan antara korban dan salah satu pelaku semakin memperberat unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Korban dibunuh, kemudian jasadnya dibakar. Ini jelas bukan kejahatan spontan. Apalagi salah satu pelaku adalah tetangga korban. Perbuatan ini telah melampaui batas kemanusiaan,” tegasnya.

DPD HBB Sumsel juga meminta jaksa penuntut umum yang nantinya menuntut perkara ini di persidangan agar konsisten menuntut para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, serta berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal.

“Kami berharap jaksa menuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk pidana mati, agar memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Desmon.

Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Christina (80).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan forensik.

Dalam perkara ini, tersangka YG ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan. Sementara tersangka S (57) berperan membantu menjual kendaraan milik korban, dan JI (46) sebagai pihak yang menerima hasil kejahatan tersebut.

“Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, antara lain pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” jelas Johannes. (*)