Kasasi JPU Kejati Sumsel Inisial M Ditolak MA RI, Maka Enny Indrianny Dibebaskan

Hukum & Kriminal747 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –  Enny Indrianny didampingi pengacaranya yaitu Sunaryo, SH.MH dan Muhammad Saddam Saputra, SH mengadakan jumpa pers pada Rabu 10 Mei 2023.

Enny Indriani mengatakan, terima kasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Palembang yang telah memutuskan seadil adilnya yang menyatakan saya tidak bersalah.

Maka berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor..33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi 20/PUU -XX/2023 tanggal 14 April 2023 maka jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohon peninjauan kembali ,maka puji Tuhan maka saya tidak bersalah telah melakukan apa yang di dakwah kan di tuntut oleh jaksa umum .

“Saya Enny Indrianny berterima kasih kepada Mahkamah Agung.Dan Gugatan Perdata ditingkat pertama Pengadilan Negeri Palembang kita Menang gugatan dikabulkan Putusan Perdata No 124/Pdt.G/2022/PN.Plg tgl 29 November 2002. Adiono Banding di Pengadilan Tinggi Palembang, PT menguatkan keputusan PN dan di PT kita menang lagi. Kata Enny Putusan nomor: 151/PDT/2022/PT.PLG Jo Nomor 124/Pdt.G2022/PN.Plg tgl 16 januari 2023. Enny jelaskan setelah kita menang di PN dan PT. adiono banding ke MA. Semoga putusan di MA. Enny akan mendapat keadilan yang seadil adilnya,”ujarnya.

“Putusan MA ini sudah inkrah. Dakwaan oknum Jaksa berinisial M tidak terbukti,” tegas Enny.

Pada kesempatan itu, Enny Indrianny mengucapkan terima kepada Penasehat Hukumnya Sunaryo SH MH dan Muhammad Saddam Saputra SH yang telah mendampinginya dalam mencari keadilan.

“Saya meminta bantuan kepada Presiden, Kapolri, Bapak Mahfud MD, dan Kapolda agar sertifikat saya dikembalikan,” katanya.

“Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, dan mendapatkan kembali sertifikat milik saya,” kata Enny.

Sementara itu, Surnaryo menuturkan, pihaknya akan melaporkan balik Adiono Taslim dan kawan-kawannya karena ini berdasarkan pasal 242 KUHP telah melakukan laporan palsu.

Dia menuturkan, terhadap sertifikat ibu Enny masih ditahan oleh Adiono karena ada dua langkah hukum yang kita tempuh pertama kita berjuang di tingkat pidana kemudian di tingkat perdata.

“Dan di Perdata di tingkat pertama kita di pengadilan negeri kita menang gugatan kita dikabulkan kemudian mereka banding ditolak banding mereka Adiono dan sekarang mereka mengajukan kasasi dan di PT kita juga menang,” ucapnya.

“Nilai aset rumah ibu ini 6 miliar. Jadiada indikasi mereka ingin menguasai rumah klien kami,” tandasnya.

Sadam menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan klien untuk langkah selanjutnya.

“Kami akan menyurati ke Mabes polri dan Presiden minta perlindungan terhadap klien kami dan pertanggungjawaban terhadap oknum yang menyeret klien kami.Setelah itu kami minta ganti rugi dan pemulihan nama baik klien kami. Kami akan terus mendampingi ibu Enny untuk mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali sertifikat miliknya,” pungkasnya. (**)