BeritaMusi Banyuasin

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin Hadiri Tindak Lanjut Mediasi Petani Plasma Sawit Terkait Pembangunan Akses Jalan Tol HKI

5
×

Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin Hadiri Tindak Lanjut Mediasi Petani Plasma Sawit Terkait Pembangunan Akses Jalan Tol HKI

Sebarkan artikel ini

MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Upaya mencari solusi terkait akses jalan produksi petani plasma sawit di Desa Berlian Makmur C2, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali dibahas melalui pertemuan koordinasi antara Kelompok Tani TPAK Mijil dan pihak Tol HKI, Senin (12/10/2026), kemarin.

Pertemuan yang berlangsung di Balai Kantor Desa Berlian Makmur C2 tersebut merupakan tindak lanjut hasil mediasi di rumah Wakil Bupati Muba pada Jumat (9/10/2026), lalu.

Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan dua titik akses penyeberangan, yakni jalan overpass dan jalan protek di STA 59+540 serta jalan underpass (box traffic) di akses STA 2+575. Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan akses yang memadai bagi petani dalam menjalankan aktivitas produksi dan mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit.

Pertemuan dihadiri Camat Sungai Lilin Drs. Yuliarto, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H, perwakilan pihak HK dan HKI, Kepala Desa Berlian Makmur Sopianto, perangkat desa, perwakilan BPD, Pengawas KUD Mukti Jaya Sukirno, serta Ketua Kelompok Tani TPAK Mijil, Suratman, bersama anggotanya.

Ketua Kelompok Tani TPAK Mijil Desa Berlian Makmur C2, Suratman, menyampaikan bahwa permohonan pembangunan akses jalan tersebut telah diajukan sejak lama. Namun, hingga pertemuan berlangsung, pihaknya mengaku belum melihat realisasi pembangunan yang diharapkan.

“Kami sudah lama mengajukan permohonan pembangunan overpass di STA 59+540 dan underpass atau box traffic di akses STA 2+575. Sampai sekarang belum ada realisasinya. Kami berharap ada kepastian agar petani bisa menjalankan aktivitas perkebunan dengan lebih mudah,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kelompok tani berharap aspirasi mereka mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait. Apabila belum ada kejelasan, kelompok tani meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan teknis pihak HK, Dwiki, menyampaikan bahwa usulan yang diajukan Kelompok Tani TPAK Mijil telah dibuat dan disampaikan kepada Bupati Muba untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Camat Sungai Lilin, Drs. Yuliarto, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut mediasi sebelumnya.

Menurutnya, peninjauan langsung ke lapangan dilakukan agar seluruh pihak dapat melihat kondisi lokasi dan memahami kebutuhan akses jalan yang disampaikan masyarakat.

“Kita menindaklanjuti hasil mediasi yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Hari ini kita bersama-sama turun langsung ke lapangan untuk mengecek lokasi yang diusulkan,” jelasnya.

Kepala Desa Berlian Makmur, Sopianto, turut menyampaikan bahwa pemerintah desa telah berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui penyampaian aspirasi kepada Wakil Bupati Muba serta mengajukan surat kepada pemerintah kabupaten.

Namun, hingga saat ini, masyarakat masih menantikan tindak lanjut konkret terhadap usulan tersebut.

Pengawas KUD Mukti Jaya, Sukirno, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN). Meski demikian, ia berharap kebutuhan akses jalan produksi petani juga mendapatkan perhatian dan kepastian penyelesaian.

“Kami mendukung proyek PSN. Namun, usulan masyarakat ini juga kami harapkan mendapatkan kepastian dan bisa direalisasikan karena akses tersebut sangat penting bagi petani untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Kapolsek Sungai Lilin, IPTU Marlin, S.H., M.H dalam kesempatan tersebut mengimbau seluruh pihak agar tetap mengedepankan komunikasi dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat maupun kelanjutan pembangunan jalan tol.

Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut telah diikutinya sejak bertugas sebagai Kapolsek Babat Supat. Menurutnya, usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat memerlukan proses dan keputusan dari instansi berwenang.

“Kita sudah mendengar bahwa surat dari pemerintah kabupaten telah disampaikan kepada pemerintah pusat. Sekarang kita sama-sama menunggu hasilnya karena setiap usulan tentu membutuhkan proses,” katanya.

Ia juga meminta pihak HK dan HKI agar memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan usulan tersebut sehingga petani memperoleh informasi yang jelas dan tidak merasa dibiarkan tanpa kepastian.

Selain itu, Kapolsek berharap pihak terkait dapat mempertimbangkan solusi alternatif untuk membantu aktivitas petani selama proses pengajuan pembangunan akses jalan masih berjalan.

“Kami berharap pihak HK dan HKI terus mengawal permohonan kelompok tani serta menyampaikan perkembangan informasinya secara terbuka. Sambil menunggu keputusan, mari kita cari solusi agar aktivitas petani tetap berjalan dan pembangunan jalan tol tidak terhambat,” tambahnya.

Berdasarkan berita acara hasil koordinasi, masyarakat dan pemerintah menyepakati pentingnya pembangunan dua titik akses penyeberangan, yakni overpass di STA 59+540 dan underpass (box traffic) di akses STA 2+575. Pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa telah terdapat dua surat yang berkaitan dengan penyampaian usulan masyarakat kepada Bupati dan Kementerian PU.

Untuk mendukung penyediaan lahan, masyarakat menyatakan kesediaan menghibahkan tanah sesuai kebutuhan pembangunan overpass dan underpass. Namun, kesediaan tersebut tidak mencakup lahan untuk jalan alternatif dan jalan protek.

Lahan yang akan dihibahkan diminta untuk dipersiapkan sejak dini, termasuk melalui pemasangan patok sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

Selain pembangunan dua akses penyeberangan, masyarakat turut meminta perbaikan jalan produksi yang saat ini aktif digunakan untuk menunjang kegiatan perkebunan.

Hasil koordinasi juga menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif. Kelompok Tani TPAK Mijil diharapkan tidak melakukan kegiatan yang dapat menghambat proses pembangunan jalan tol selama proses penyelesaian usulan berlangsung.

Di sisi lain, pihak HK dan HKI diminta terus menyampaikan perkembangan usulan kepada kelompok tani agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan dan tindak lanjutnya.

Masyarakat kini berharap koordinasi lintas pihak tersebut dapat menghasilkan kepastian dan solusi nyata, sehingga pembangunan jalan tol dapat berjalan sesuai ketentuan, sementara akses jalan produksi yang dibutuhkan petani plasma sawit juga mendapat perhatian.