PALI – Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Khairu Nasrudin S.I.K.,M.H memimpin Apel Penyematan untuk meluncurkan program Polisi RW diwilayah Hukum polres PALI.
Acara berlangsung di halaman Mapolres PALI, dengan dihadiri PJU Polres PALI dan anggota polres PALI, Kamis (15/06/2023)
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H, mengatakan bahwa Apel Penyematan Polisi Rw Polres PALI merupakan program Kapolri dalam melaksanakan tugas menjaga situasi kabtimbas di lingkungan masyarakat.
AKBP Khairu Nasrudin juga menyampaikan Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat Rukun Warga. Jika masyarakat memiliki keluhan ataupun aduan terkait kejahatan dan tindak kriminalitas dapat langsung melapor kepada Polisi RW yang ada di lingkungannya.
“Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayahnya, Langkah ini diambil untuk memperkuat peran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” ucapnya
Lebih Lanjut, Kapolres PALI menjelaskan bahwa Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas keamanan di wilayahnya. Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.
Dalam pidatonya, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H,, menyampaikan pentingnya sinergi antara Polisi RW, dan masyarakat dalam menciptakan situasi harkamtibmas yang kondusif. Ia menggarisbawahi tugas Polisi RW dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi mencapai tujuan tersebut.
“Para Polisi RW memiliki tugas penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kita. Dengan sinergi yang kuat antara Polisi RW dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai,” ungkap Kapolres. (B4R)