Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang, Menyelenggarakan Sosialisasi Proses Sertifikasi Barang Milik Negara

Kemenkumham356 Dilihat

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Kementrian Hukum dan HAM RI kantor wilayah Sumatera Selatan kantor imigrasi kelas 1 TPI Palembang. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Proses sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah Negara oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang dan mendukung pelaksanaan analisa tentang kebutuhan biaya pembangunan dan perawatan terhadap Rumah Negara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palembang di hotel Ibis Palembang, Rabu (29/11/23).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan mengatakan, tujuan di adakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pengamanan aset kantor khususnya aset negara dilingkungan kantor kantor wilayah kemenkumham Sumsel khususnya UPT imigrasi dan pemasyarakatan di kota Palembang, dan juga memberikan gambaran sosialisasi kepada UPT Palembang,” katanya.

Di jelaskan Ridwan, kegiatan ini juga untuk pemeliharaan gedung rumah dinas dan Kantor imigrasi Palembang, sejak dari tahun 2004 sudah dibangun hampir 20 tahun. Dimana Rumah dinas dan ruang pelayanan publik ataupun warga negara asing bisa terhambat dan juga untuk rumah-rumah dinas petugas.

Karena itu sebagai penyemangat juga dalam pelaksanaan tugas, jadi dalam rangka itu kita hari ini mengundang dua narasumber langsung dari kantor Atr/BPN kota Palembang Parhad Hujan,SH Penataan Pertanahan Pertama dan juga Kepala Dinas PUPR kota Palembang Ir .H.A. Bastari ,ST,MT,IPM,ASEAN.Eng,” jelasnya.

“Kita masih minta penilaian nanti dari PUPR alhamdulillah atas kerjasama yang sudah berjalan selama ini dengan dinas PUPR kota Palembang. Untuk tahun depan rumah dinas kita yang total jumlahnya ada sekitar 16 rumah, 7 rumah bisa tercover untuk di rehab karena memang kondisi sudah hancur,” terangnya.

 

Sementara, Kepala Dinas PUPR kota Palembang Ir .H.A. Bastari ,ST,MT,IPM,ASEAN.Eng,” mengungkapkan, Kalau renovasi gedung layanan sesuai ketentuan 2 tahun belum boleh direnovasi. Tapi untuk gedung keseluruhan kantor akan kami mintakan review RAB dari PUPR apakah masih layak atau tidak seperti itu.

Pada penilaian itu sendiri Ahli tahu apa kerusakannya dan itu sudah ada indikatornya, kita lihat baloknya baloknya patah, berapa persen yang akan di berikan penilaian nya maka itu harus kita awasi langsung kelapangan,” ucapnya.

“Begitu juga kita harus beradaptasi dengan aturan-aturan yang baru, terima kasih kami kepada imigrasi di sini juga karena kami giat untuk melakukan sosialisasi terhadap PP 1671 tentang bangunan gedung utamanya di sana, tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekarang juga
Rumah Sakit MAL Hotel,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Parhad Hujan,SH
dari kantor Atr/BPN kota Palembang Penataan Pertanahan Pertama menuturkan, Proses untuk sertifikasi aset itu kami mengacu kepada ketentuan dengan PP 24 tahun 1997 ,PP 18 tahun 2021 serta permen dibawah PP tersebut.

“Untuk proses tersebut mungkin ada tiga kegiatan yang kami harus lakukan, pertama pengukuran, outputnya, ada peta bidang tanah dan setelah itu langsung dilanjutkan kegiatan pemeriksaan tanah oleh panitia outputnya. Nanti ada SK pemberian hak pakai untuk namanya pemerintah, kemudian yang terakhir baru kami terbitkan sertifikat hak pakai statusnya jangka waktu selama dipergunakan seperti itu,” tuturnya.

Lanjutnya, untuk percepatan sertifikasi aset BUMN maupun BUMD saya rasa tidak perlu menggunakan calo, justru itu malah membuat lebih lambat dan itu membatasi membatasi kerjasama kami dengan instansi lain.

Saya sarankan untuk bisa mengurus sendiri ke kantor pertanahan, apabila memang diperlukan kuasa ya silakan menggunakan surat kuasa seperti itu. Jadi hindari saja kalau yang menggunakan calo untuk menghindari pembiayaan sertifikasi yang mahal karena menggunakan pihak lain seperti itu, saya sarankan mengurus sendiri ke kantor. Bebernya.

Parhad menambahkan, kalau Asia tenggara ini macam-macam banyak permasalahan yang terjadi, salah satu contoh saja karena tidak ada pengamanan aset dari awal tidak pernah mungkin diurus atau dijaga, sehingga dikuasai oleh pihak lain itu yang sering terjadi.

Kami sudah sosialisasi dengan instansi-instansi yang lain, bahwa untuk pengamanan aset ini sangat penting langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk sertifikasi aset BMN itu. Untuk menjaga menjamin kepastian hukum juga menjamin keamanan dan legalitas dari penguasaan tanah, instansi pemerintah agar tidak dikuasai oleh pihak lain.

Agar tidak terjadi hal tersebut pertama kita harus menguasai tanah tersebut dari surat-menyurat kita harus lengkap, syarat administrasi nya kemudian yang ketiga untuk mendaftarkan tanah tersebut ke kantor BPN untuk proses sertifikasi. Kalau dengan langkah-langkah seperti itu sudah dilakukan insya Allah keamanan aset tersebut bisa dijamin dan terjaga,” pungkasnya. (WNA)