BANYUASIN,SUMSEL JARRAKPOS.COM. – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, sorotan tajam datang dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin terhadap dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 19 Betung.Rabu 04/03/26
Organisasi kontrol sosial itu secara terbuka “menantang” Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar kepala sekolah SDN 19 Betung segera dipanggil dan diperiksa bersama pihak-pihak terkait atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023, 2024 hingga 2025.
Koordinator aksi JPKP, Indosapri, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar sensasi, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan uang negara di sektor pendidikan.
“Kami minta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan. Jangan ada tebang pilih. Kalau memang bersih, buktikan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Anggaran Jadi Sorotan
Dalam dokumen yang beredar di kalangan aktivis, tercantum sejumlah pos penggunaan dana BOS, mulai dari pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, hingga pembayaran honor.
Namun, JPKP menilai perlu audit menyeluruh untuk memastikan apakah realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Mereka mencurigai adanya potensi ketidaksesuaian antara laporan dan fakta di lapangan.
Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah pusat yang diperuntukkan untuk menunjang operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan. Pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, melainkan masa depan siswa yang seharusnya
menjadi penerima manfaat utama.
Desak Evaluasi dan Pengawasan
Tak berhenti pada pemeriksaan kepala sekolah, JPKP juga mendesak evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan. Mereka menilai, jika terjadi penyimpangan, maka pengawasan internal patut dipertanyakan.
“Jangan sampai pengawasan hanya formalitas di atas kertas,” demikian pernyataan dalam sikap resmi JPKP.
Organisasi tersebut bahkan menyatakan siap kembali turun aksi apabila laporan ini tak ditindaklanjuti secara serius.
Kejari dan Sekolah Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SDN 19 Betung maupun Kejaksaan Negeri Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Publik Banyuasin kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan ini akan dibuka secara terang benderang, atau justru menguap tanpa kepastian?
Yang jelas, dana pendidikan adalah hak siswa. Setiap rupiah yang mengalir harus bisa dipertanggungjawabkan — bukan hanya di atas kertas, tetapi juga di hadapan hukum dan masyarakat.(WT)














