PRABUMULIH, SUMSELJARRAKPOS – Memasuki masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, Kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Prabumulih untuk bersikap netral.
Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM mengimbau kepada seluruh ASN dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk tidak menyatakan dukungan terhadap calon tertentu atau memberikan dukungan di media sosial dengan menyukai status atau postingan calon tertentu di media sosial.
Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM, mengingatkan ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih netral.
Apabila ada ASN ataupun PPPK yang terlibat politik alias tidak netral, Pj Walikota menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
“Untuk ASN Kota Prabumulih diharapkan untuk netral lah dalam menghadapi pemilu 2024 ini. Ada sanksi bagi yang terbukti melakukan pelanggaran (tidak netral) atau terlibat politik” ungkap Elman ketika diwawancarai wartawan, belum lama ini.
Lebih lanjut Elman menuturkan, dirinya sudah mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka menjamin netralitas ASN menghadapi kontestasi pemilu 2024 secara virtual.
“Sudah ada pengarahan dari Kemendagri, mengingatkan kepada kami untuk melaksanakan tugas di daerah khususnya Kota Prabumulih,” ucapnya.
Terpisah, inspektur daerah kota Prabumulih H Indra Bangsawan SH MM menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat politik atau tidak netral.
“Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Apabila mendapatkan lagi bukti dari pelanggaran kalau terbukti akan kami laporkan ke pimpinan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, Inspektur Daerah Prabumulih mengingatkan kepada ASN untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media dan juga berfoto. Sebab kata Indra Bangsawan, saat ini ada berbagai pose yang dilarang dilakukan oleh ASN.
“ASN tidak boleh sembarangan pose, ada yang dilarang pse dengan jari menunjukkan jumlah angka lima, pose dengan menunjukkan jempol saja, pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga, pose membentuk simbol cinta atau hati ala Korea Selatan, pose dengan mengangkat telunjuk atau angka 1,” ujarnya.
Kemudian sambung Indra Bangsawan, pose yang dilarang yakni pose dengan jari membentuk simbol peace atau angka 2, pose dengan jari membentuk simbol telepon, pose dengan jari membentuk simbol metal, pose dengan jari membentuk simbol pistol, pose dengan jari membentuk simbol ok dengan tiga jari diangkat.
“Pose yang tidak dilarang atau diperbolehkan bagi ASN itu yakni pose mengepalkan tangan. Atau foto pose lain yang tidak mengarah pada pelanggaran, seperti cukup senyum tangan lurus di bawah dan lainnya,” tutupnya. (***)