Gugatan Rp 4,7 Miliar: Sidang Lanjutan Kasus Proyek Villa Gandus, Hakim Minta Herman Deru Hadir di Persidangan

Hukum619 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus, Rabu (30/10/2024).

Gugatan ini dilayangkan oleh Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, yang menuntut sisa pembayaran pembangunan proyek  villa gandus sebesar Rp 4.773.358.000 dari total proyek Rp 11 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduward SH, MH, beragendakan pembacaan gugatan. Dalam kesempatan tersebut, hakim menekankan pentingnya kehadiran kedua prinsipal untuk memfasilitasi negosiasi langsung antara penggugat dan tergugat. Namun, pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal dalam persidangan ini.

Hakim Eduward menyoroti pentingnya pemisahan antara kepentingan umum dan pribadi dalam perkara ini. “Perkara ini menyangkut urusan pribadi. Tergugat kan belum terpilih kembali, maka sebaiknya menunjukkan sikap yang baik dalam menghadapi masalah hukum,” tegasnya.

Oplus_131072

Usai sidang, Mutiara RZ, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan bahwa hubungan kerja antara kliennya dan tergugat bermula pada tahun 2018 dan proyek tersebut telah selesai pada 2021. “Tergugat memiliki kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran proyek ini, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan fasilitasnya,” jelas Mutiara.

Sementara itu, tim kuasa hukum tergugat enggan memberikan komentar saat diwawancarai usai sidang. Pada sidang sebelumnya, perwakilan kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses mediasi sesuai jadwal pengadilan. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal,” ujar Welly.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan tersebut. (WNA)