Unjuk Rasa

Gerakan Tuntutan Rakyat Sumsel Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Reklame Sampoerna Mild

1

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS –  Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak dugaan pelanggaran perizinan reklame yang dilakukan oleh pihak Sampoerna Mild di sejumlah titik strategis di Kota Palembang dan sekitarnya.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor perwakilan Sampoerna Mild dan beberapa lokasi reklame yang dipersoalkan, massa menilai terdapat pelanggaran serius terhadap aturan pemerintah daerah mengenai tata letak dan perizinan reklame.

Koordinator aksi, Renaldi, menyebut pihaknya menemukan banyak reklame yang dipasang di lokasi terlarang, seperti di trotoar, tiang listrik, hingga di paku pada pohon.

“Kami menilai ada pelanggaran nyata terhadap Peraturan Wali Kota dan ketentuan nasional tentang pengendalian iklan produk tembakau. Reklame Sampoerna Mild masih banyak terlihat di area yang jelas dilarang. Dugaan kami, vendor yang bekerja sama dengan Sampoerna Mild turut memaksakan pemasangan reklame tersebut,” ujarnya, Kamis (23/10)

Renaldi menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bersikap tegas terhadap perusahaan besar yang diduga mengabaikan regulasi daerah.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika masyarakat kecil saja bisa disanksi saat melanggar, maka perusahaan besar pun harus tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Manager Area Sampoerna Mild Palembang, Juan, mengatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan massa dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur perusahaan.

“Semua aspirasi yang disampaikan akan kami pelajari dan tindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Juan singkat.

Aksi berjalan dengan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada langkah nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Exit mobile version