PalembangHukum & Kriminal

Gelar Perkara Kasus Pengrusakan Sekretariat, Pemuda Pancasila Menilai Fakta Hukum Sudah Jelas

13

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kantor Sekretariat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terletak di Dusun I Desa Simpang Bayat, mengalami pengrusakan oleh oknum tak bertanggung jawab kini memasuki tahap gelar perkara.

Kuasa hukum, Muhammad Yusuf Amir, SH MH didampingi Wakil Ketua MPW PP Sumsel, Ari Maulana, serta Wakil Sekretaris MPW PP Sumsel, Hamdani menerangkan bahwa pihaknya telah menghadiri gelar perkara dan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi.

Menurut Yusuf, dalam rapat tersebut fakta hukumnya sudah jelas dan tidak ada dasar yang membantah atau membatalkan delik yang dikenakan pada laporan perkara tersebut, pihak terlapor hanya berasumsi dan berbicara dengan tuduhan yang dinilai hanya asumsi tanpa bukti konkret.

“Sekretariat itu bahkan belum selesai dibangun dan belum beroperasi. Jika memang ada anggota Pemuda Pancasila yang melakukan pelanggaran hukum, ya silakan laporkan ke aparat dan diproses secara hukum, jangan main hakim sendiri. Kan faktanya hingga saat ini saya sudah tanyakan siapa anggota PP yang melakukan pelanggaran hukum, tapi mereka tidak bisa menjawab. Kalau ada, tunjukkan orangnya dan laporkan ke kepolisian, bukan dengan cara merusak sekretariat,” Tegas Yusuf.

Ia juga menyebutkan bahwa menurutnya unsur tindak pidana dalam kasus pengrusakan ini secara meyakinkan telah terpenuhi dan tidak terbantahkan. Bahkan, bukti-bukti dan saksi-saksi kita lengkap. Maka tidak ada alasan untuk tidak menaikkan kasus ini ketahap penyidikan. Sudah seharusnya polda sumsel segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua MPW PP SUMSEL, Ari Maulana, berharap agar kasus ini ditangani secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

“Sejak 2017, saya menjadi pengurus di Sumatera Selatan, dan tidak pernah ada anggota Pemuda Pancasila yang terbukti melakukan pungli. Bahkan kami berada dalam lingkungan masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Kalaupun ada, proses orangnya, jangan merusak sekretariat organisasi. Saya harap kasus ini ditangani secara transparan sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan pihak Pemuda Pancasila menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Di tempat yang sama, Hamdani Sumantri menyatakan bahwa sangat kecewa karena penyidik kasus ini sangat lambat dalam bekerja. “Saya merasa sangat aneh jika kasus ini tidak ada perkembangan hingga 7 bulan lamanya. Ada apa dengan penyidik polda sumsel yang menangani kasus ini. Dengan fakta hukum yang terang dan jelas. Penyidik Polda itu kelasnya Provinsi loh, seharusnya mereka profesional, tapi dalam kasus ini mereka tak menampakkan profesionalitas. Kami sangat kecewa dan mempertanyakan ada apa sebenarnya”. Ucapnya.

Ditambahkan Dani. “Kami menyarankan agar petinggi Polda Sumsel juga memeriksa penyidik kasus tersebut apakah ada dugaan yang tidak kita inginkan dalam menjalankan proses kasus tersebut. Saya khawatir ada sesuatu di balik lambatnya proses kasus ini”. Tutupnya.

Jalannya gelar perkara hari ini juga disuport oleh beberapa orang anggota Pemuda Pancasila MPW SUMSEL yang turut hadir mengawal gelar perkara dari luar ruangan. (Ril/RD)

Exit mobile version