OKIHukum & Kriminal

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dispora OKI Resmi Ditahan

17

OKI, SUMSELJARRAKPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan empat orang tersangka pada 4 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Diketahui sebelumnya, 3 tersangka yakni H, M dan AS telah memenuhi panggilan Kejari OKI pada 26 Februari lalu. Sedangkan, tersangka IT sudah mangkir dari beberapa kali panggilan dan baru hadir pada hari ini, Kamis (6/3), untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tersangka IT langsung ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.6.12/Fd.1/03/2025,” kata Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/3).

Untuk 4 tersangka tersebut, IT (Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI 2022), H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora OKI 2022), M (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari-Juni 2022), serta AS (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni-Desember 2022).

Ia juga menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan anggaran Dispora OKI tahun 2022 yang mencapai Rp 14.579.232.321.

Dari jumlah tersebut, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 dan belanja modal sebesar Rp 1.204.024.000. Namun, penyidik menemukan adanya pengelolaan yang tidak tepat serta indikasi anggaran fiktif yang dicairkan tanpa realisasi yang jelas.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.103.251.916, sebagaimana hasil audit dari BPKP Sumatera Selatan,” tambahnya.

Kajari memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

“Masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum agar kasus ini bisa diusut tuntas dan dana negara yang diselewengkan dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Exit mobile version