Hukum

Dugaan Gratifikasi di Sumsel, Arifia Hamdani Sampaikan Perkembangan di KPK

15
Oplus_131072

JAKARTA, SUMSEL JARRAKPOS – Mantan pengawas pembangunan Vila Gandus milik HD, Arifia Hamdani, kembali menyampaikan perkembangan laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan lanjutan terhadap laporan tersebut berlangsung pada Rabu sore (28/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Arifia menegaskan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan gratifikasi yang sebelumnya ia ajukan. Ia menyatakan optimistis proses penyelidikan akan segera membuahkan hasil.

“Hari ini kami mengonfirmasi perkembangan laporan. Respon dari KPK sangat baik. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Arifia, didampingi kuasa hukumnya, Mutiara RZ.

Arifia juga mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Sumsel, 7 SKPD yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel, serta dua kontraktor swasta.

Ia menambahkan, dalam waktu sekitar 20 hari ke depan, KPK dijadwalkan akan menggelar ekspose perkara. Arifia menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi utama.

“Insya Allah, dalam 20 hari ke depan KPK akan menggelar perkara, dan saya siap menjadi saksi utama dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Arifia turut mengapresiasi respon cepat KPK dalam menindaklanjuti laporannya.

“Terima kasih kepada KPK yang sangat responsif. Informasi terakhir yang saya terima, satuan tugas KPK sudah berada di Sumatera Selatan untuk mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.

Sebelumnya, pembangunan Vila Gandus dengan nilai kontrak Rp11 miliar menjadi polemik setelah menyisakan tagihan sebesar Rp4,7 miliar yang belum dibayarkan kepada Arifia, sebagaimana tercantum dalam gugatan perdata.

Sengkarut pembayaran ini kemudian membuka dugaan gratifikasi di Pemprov Sumsel periode 2018–2023, yang disebut melibatkan tujuh SKPD, kontraktor, dan oknum DPRD Sumsel. (*)

Exit mobile version