Tak Berkategori

Dua Kendaraan Dinas Pemkab Banyuasin Belum Rampung Urus Pajak, Ini Penyebabnya

15
×

Dua Kendaraan Dinas Pemkab Banyuasin Belum Rampung Urus Pajak, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

 

BANYUASIN,SUMSELJARRAKPOS.COM. – Pemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan seluruh kendaraan dinas yang berada di bawah naungan Setda Bagian Umum telah menjalani proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Namun, dua unit kendaraan tercatat masih belum menerima nomor polisi (nopol) baru dan bukti bayar pajak akibat tingginya antrean masyarakat di Samsat Banyuasin.

Rustam, SH, MH melalui stafnya, Didik Ismail, menjelaskan bahwa secara keseluruhan kewajiban pajak kendaraan dinas telah dipenuhi. Hanya saja, dua kendaraan—yakni AICE dan satu unit microbus—masih dalam proses finalisasi administrasi.

“Untuk kendaraan dinas, semua sudah diurus. Alhamdulillah STNK dan pajaknya sudah hidup. Tapi ada dua kendaraan yang belum selesai, seperti AICE dan microbus. Kendalanya karena proses yang berkaitan dengan keluarnya nopol baru dan bukti bayar pajak ke kita,” ujar Didik, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, keterlambatan ini bukan disebabkan kelalaian Pemkab, melainkan tingginya jumlah pemohon pajak dari masyarakat di UPT Samsat Banyuasin. Lonjakan tersebut membuat proses pencetakan dokumen kendaraan mengalami antrean panjang.

“Semua sudah kita urus dan pembayaran pajak sudah selesai. Hanya saja ada dua kendaraan yang masih menunggu proses perubahan nama dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin menjadi Setda Kabupaten Banyuasin sesuai Perbup. Selain itu, antrean masyarakat juga cukup tinggi, sehingga dokumen belum bisa kami terima. Itu bisa dicek langsung di Samsat,” jelasnya.

Didik menegaskan, Pemkab Banyuasin setiap tahun rutin membayar pajak kendaraan dinas sebagai bentuk komitmen mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembayaran pun dilakukan secara kolektif untuk mempercepat dan mempermudah proses.

“Setiap tahun kami bayar pajak secara kolektif, bukan satu per satu kendaraan dibawa ke Samsat. Jadi sekali lagi kami tegaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas dilakukan secara kolektif,” pungkasnya.(WT)