Komisi V DPRD Sumsel Usut Tuntas Kasus 86 Ijazah Tertahan di SMA Negeri 18 Palembang

Tak Berkategori730 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat klarifikasi dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, hari ini, Jumat (2/8/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penahanan ijazah dan iuran komite di sekolah tersebut. Komisi V DPRD Sumsel akan menarik kesimpulan dari rapat ini demi kebaikan semua pihak.

Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, menjelaskan bahwa sejak ia menjabat, banyak ijazah yang menumpuk di sekolah. Ia sudah meminta wali kelas untuk segera membagikan ijazah tersebut agar tidak menjadi tanggung jawab sekolah. “Ijazah ini sudah menumpuk sejak saya menjabat, dan saya sudah meminta wali kelas untuk segera membagikannya. Saat ini, masih ada sekitar 86 ijazah yang belum diambil,” ujarnya.

Heru juga mengklarifikasi bahwa iuran komite di sekolahnya dilakukan melalui kartu untuk mempermudah pencatatan, dan sistem ini sudah ada sebelum ia menjabat. Ia menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan.

Heru mengimbau para siswa yang belum mengambil ijazahnya untuk segera datang ke sekolah tanpa biaya. “Ijazah bisa diambil tanpa biaya dan tanpa syarat apapun,” tegasnya.

Selain itu, Heru juga mengomentari laporan yang ia buat ke Polresta Palembang terkait narasi seorang guru yang dimuat di media. Ia mengungkapkan ketidaknyamanannya karena media tersebut tidak mengonfirmasi informasi tersebut kepadanya.

Oplus_131072

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Susanto Adjis SH, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi yang ada. “Kami akan memerintahkan kepala sekolah untuk mengundang wali murid agar kita bisa memverifikasi siapa yang benar dan siapa yang salah,” ungkapnya.

Susanto menekankan pentingnya transparansi dan tegaknya aturan dalam dunia pendidikan. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengumuman yang telah dilakukan oleh sekolah terkait pengambilan ijazah.

Lanjutnya, mengenai komite sekolah sudah jelas sebagaimana ketentuan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah jelas urusannya,  mana iuran dan mana sumbangan, kalau sumbangan tidak di paksakan dan nominalnya tidak di tentukan, kalau iuran itu di tentukan,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Padli, ST., MM., menambahkan bahwa urusan komite dan sekolah harus dipisahkan. “Ijazah bukan urusan komite. Jika ada penahanan ijazah atas nama komite, itu salah. Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Fadly menegaskan bahwa Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk netral dalam menangani masalah ini. “Jika ada yang merasa terzalimi, kami akan menyuarakannya. 86 ijazah siswa itu akan di bagikan ijazahnya jadi tidak ada lagi ijazah yang di tahan dan perlu di ketahui bahwa biaya pengadaan ijazah itu dari departemen kementrian jadi kalau siswa mau mengambil ijazah di sekolah itu gratis dan tidak ada hak sekolah untuk menahan ijazah itu,”pungkasnya. (WNA)