PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Mgs. H. Syaiful Fadli, ST., MM., menegaskan bahwa penggunaan form kartu iuran sumbangan komite sekolah oleh wali murid adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat klarifikasi dengan pihak SMA Negeri 18 Palembang yang digelar di Ruang Banggar DPRD Sumsel pada Jumat (14/08/2024).
“Saya menegaskan bahwa form atau kartu tanda terima yang digunakan untuk mencatat sumbangan komite sekolah tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,” ujar Syaiful Fadli.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan bahwa pembuatan form kartu tanda terima sumbangan komite oleh pihak sekolah sama saja dengan menetapkan iuran wajib, bukan sumbangan sukarela.
“Jika wali murid diminta memberikan sumbangan secara rutin dan dicatat, itu sama saja dengan menetapkan iuran. Sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Sumbangan harus bersifat sukarela, tanpa paksaan dan tidak dapat dirutinkan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala SMA Negeri 18 Palembang, H. Heru Supeno, telah mengklarifikasi bahwa iuran komite di sekolahnya dilakukan melalui kartu untuk mempermudah pencatatan, dan sistem ini sudah ada sebelum ia menjabat.
“Saya tegaskan iuran tersebut bersifat sukarela, bukan pungutan yang diwajibkan,”tegasnya (DN/WNA).