PALI, SUMSELJARRAKPOS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendalami dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3), menyusul temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Kepala DLH PALI, Dr Aryansyah, MT, mengatakan pendalaman tersebut terungkap usai pihaknya melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan penyedia jasa pengelolaan limbah pihak ketiga.
“Untuk sementara, fokus kami pada pihak ketiga sebagai pengelola. Apakah ada dugaan keterlibatan instansi lainnya, itu nanti menjadi ranah penyidik apabila kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Aryansyah dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (11/2/2026).
DLH mencatat, limbah medis B3 tersebut diduga berasal dari sejumlah fasilitas kesehatan di PALI, mulai dari RSUD, puskesmas, 15 praktik dokter mandiri, praktik sunat modern, hingga klinik kecantikan.
Dari hasil rapat klarifikasi, terungkap bahwa pengelolaan limbah medis dari seluruh fasilitas kesehatan tersebut ditangani oleh satu pihak ketiga.
“Informasi yang kami peroleh menunjukkan pengelolaan limbah medis dari berbagai fasilitas kesehatan di PALI hanya dilakukan oleh satu pihak ketiga.
Ini yang sedang kami dalami, khususnya terkait sistem kerja dan kepatuhan terhadap SOP,” kata Aryansyah.
Menurut dia, DLH juga mempertanyakan mekanisme penunjukan serta pengawasan terhadap pihak ketiga tersebut.
“Mengapa hanya satu pihak yang menangani seluruh limbah medis di PALI, ini juga menjadi bagian dari pendalaman kami,” ujarnya
Selain itu, dalam rapat terungkap adanya informasi dari sejumlah puskesmas yang menyebut pengelolaan limbah medis diduga kuat diarahkan oleh Dinas Kesehatan.
Namun demikian, Aryansyah menegaskan setiap penghasil limbah B3 tetap memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkutan limbah medis tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya informasi. Harus ada sistem, jadwal rutin, serta dokumentasi yang jelas. Limbah B3 tidak boleh bercampur dengan sampah domestik di TPA,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan limbah medis B3 tidak boleh bersifat insidental, melainkan wajib dilakukan secara terjadwal dan terdokumentasi guna mencegah risiko pencemaran lingkungan serta membahayakan petugas dan masyarakat.
Sebagai langkah awal, DLH PALI meminta seluruh limbah medis yang ditemukan di TPA Handayani Mulya segera dibersihkan.
Pihak ketiga juga diminta memastikan pengangkutan limbah medis dilakukan secara rutin, minimal satu kali dalam sebulan.
DLH akan menyampaikan hasil pemanggilan dan rekomendasi resmi kepada Bupati PALI untuk memperoleh arahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan langkah pembinaan administratif maupun proses hukum.
“Apabila tidak dilaksanakan dan ditemukan unsur pelanggaran, sesuai arahan pimpinan, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan sebagai tindak pidana lingkungan. Namun saat ini kami masih menunggu arahan,” kata Aryansyah.
DLH menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di seluruh fasilitas kesehatan di wilayah PALI akan diperketat guna mencegah potensi pencemaran dan risiko terhadap keselamatan masyarakat. ***














