Diduga Tertipu dengan Janji 5000 Mata Pilih, Caleg DPRD Sumsel Lapor ke Polisi

Hukum & Kriminal764 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Diduga telah menjadi korban penipuan, seorang  calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial MM melaporkan seseorang berinsial NP ke Polestabes Palembang.

Pasalnya, pelapor MM merasa telah ditipu oleh NP dengan menjanjikan suara mata pilih sebanyak 5000 mata pilih yang disertakan dokumen KTP dan KK untuk diserahkan, namun hingga kini janji itu tak kunjung ditepati terlapor.

Menurut warga Komplek Taman Ogan Permai, Jakabaring, Palembang, peristiwa dialaminya tersebut pada hari Selasa (06/06/23) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Dirinya menceritakan bahwa NP mengajaknya untuk bertemu di lokasi tersebut, di mana terlapor NP kemudian menjanjikan suara sebanyak 5000 dokumen KTP dan KK. Namun, sebagai ganti, NP meminta pembayaran sebesar Rp60.500.000 yang harus di transfer ke rekeningnya secara bertahap.

Tanpa curiga, korban segera mentransfer uang tersebut ke rekening NP. Namun, setelah transfer dilakukan, NP mengulur waktu dan menghilang.

“Saya langsung Transfer saja pada saat itu, usai di transfer saaat ditanyakan kepada terlapor hingga sampai sekarang selalu mengulur waktu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (31/01/23).

Dia berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, RH Alex Effendi, menjelaskan bahwa awalnya klien diminta membayar Rp70 juta, namun setelah dihitung dengan suara mata pilih yang dijanjikan, disepakati harga Rp60,5 juta.

“Meskipun klien kami hanya menerima sekitar 2.800 suara dari yang dijanjikan 5.000 suara, terlapor NP tidak memenuhi janjinya, ” kata dia.

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kuasa Hukum Mus Mulyadi, RH Alex Effendi, menyatakan bahwa mereka telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara baik-baik, tetapi terlapor NP tidak menunjukkan itikad baik, bahkan telah menghilang sejak Oktober 2023.

Korban telah berusaha mencari NP, namun tidak berhasil menemukannya. Bahkan, dalam pertemuan terakhir, NP telah mendukung partai politik lain.

“Terakhir bertemu di kediamannya, dan kita ketahui bahwa NP telah membela partai lain,” tutur dia

Merasa telah ditipu oleh terlapor NP, kliennya pun melaporkan NP ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Namun terakhir setelah kita telusuri suara yang diperolehnya tidak sampai 5.000 tetapi 2.800. Kami yakin karena terlapor mantan anggota DPR, dan bisa menarik mata pilih, sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” jelasnya.

Kliennya memberikan satu buah mobil jenis Terano untuk digunakan sebagai operasional sebagai fasilitas NP.

“Akhirnya mobil kita ambil sendiri bukan dia yang menyerahkan. Artinya kami menganggap NP sengaja menghindar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikan kepada kami, makanya kami merasa tertipu kemudian melaporkannya,” pungkas dia  (***)