PALI – Diduga mencuri kambing milik warga Desa Prabumenang, Seorang remaja asal Dusun III Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara kabupaten PALI diamankan Polsek Penukal Utara, Polres PALI.
Remaja bernama Andika (18) ini diamankan bersama Barang Bukti hasil dari Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukannya bersama temannya Pada hari Senin (21/8/2023) beberapa hari lalu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, menjelaskan kronologis kejadian atas dugaan kasus 363 KUHP yang menjerat terduga pelaku ini.
Menurutnya, Pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak tersebut bermula ketika Heri selaku pengembala hendak memasukan kambing kedalam kandangnya yang keseluruhannya berjumlah 7 ekor.
” Namun setelah dihitung kambing yang hendak dimasukkan dalam kandang hanya ada hanya 5 ekor, karena kambing tersebut berkurang dua (2) ekor, Heri melaporkan hal itu kepada pemiliknya,” jelas Kaposek kepada wartawan pada Kamis (24/8/2023).
Lanjutnya, Usai melaporkan kekurangan hewan ternak peliharaan itu kepada pemiliknya, Heri ini mencari keberadaan 2 (dua) ekor kambing yang hilang tersebut.
” Tidak jauh dari tempat dilepaskannya kambing itu, Heri menemukan 1 (satu) ekor kambing yang sudah terikat di sebuah pohon, melihat hal itu Pemilik kambing dan Heri mengintai untuk mengetahui siapa pelaku yang mengikat kambing itu,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah satu jam lebih mereka bersembunyi, pada pukul 18.30, WIB, mereka melihat dua orang dengan mengendarai sepeda motor mendekat kearah kambing yang diikatkan di pohon tersebut.
” Benar saja, terduga pelaku ini bersama temannya memasukan kambing itu kedalam karung, melihat hal aksi kedua orang ini, Heri mendekat kearah pelaku, tapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri,” bebernya.
Yang berhasil melarikan itu lanjutnya, berinisial “R” yang sekarang menjadi (DPO), sedangkan Andika ini berhasil diamankan, lalu pelaku berikut barang bukti diamankan kerumah kepala Desa Prabumenang.
Menurut Kapolsek Penukal Utara, pada hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2023, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Penukal Utara dan langsung membuat laporan Polisi untuk dilakukan penyidikan.
Andika ini ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 09 / VIII / 2023 / SPKT / Polsek Penukal Utara/ Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 22 Agustus 2023.
” Terduga tersangka ditangkap pada saat diserahkan oleh warga ke Polsek Penukal Utara berikut barang buktinya kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polsek Penukal Utara, 1 ekor kambing warna coklat, 1 buah karung warna hijau muda, 1 utas tali yang terbuat dari plastik warna abu-abu, 2 utas tali yang terbuat dari bahan kain warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam list merah tanpa plat nomor.