Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemilu Oleh KPU Empat Lawang, DPP LPP Surak Harus Diselesaikan Dengan Jalur Hukum

PALEMBANG SUMSELJARRAKPOS.com-

Untuk menjaga dan mewujudkan pemilu bersih jujur dan berintegritas berdasarkan konstitusi dan undang-undang pemilu yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat (Surak), Oskar Vitriano, SE. SH. MPP. MH. CSO. RFA. QIA menegaskan tidak akan berkompromi dalam menegakkan keadilan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel.

“Kita berdasarkan hukum dan konstitusi. LPP SURAK berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum dan demokrasi di Indonesia, sehingga segala perilaku pelanggaran maupun tindak pidana pemilu harus diselesaikan dengan jalur hukum yang berlaku dalam Undang-undang pemilu,”ujarnya, Selasa, 19/03/2024.

Ia juga mengungkapkan, terkait laporan LPP Surak Sumsel yang melaporkan KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel
prihal dugaan tindak pidana pemilu dengan nomor register : 043/LP/PL/Prov/06.00/111/2024.

“Kami LPP Surak sangat mendukung adanya penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pemilu ini, BAWASLU Sumsel sebagai otoritas yang berwenang untuk penangangan dugaan kasus tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang,”katanya.

Lanjut ia menegaskan, Demi hukum dan keadilan, kami menghormati proses hukum dan peradilan yang termaktub dalam Undang-undang pemilu dan institusi penyelenggaranya.

“LPP Surak akan terus melakukan pemantauan secara melekat mengenai perkembangan laporan ini “KPU Kabupaten Empat Lawang Red”,”tegasnya.

Ia juga mengatakan, Apabila proses hukum sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya dan secermat-cermatnya maka kami akan menerima apapun keputusannya.

“Akan tetapi masyarakat dan publik tetap harus tahu bagaimana konstruksi dugaan tindak pidana itu bisa terjadi dan akan terus kami advokasi pada jalur dan prosedur hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, perwakilan LPP Surak Sumsel sudah melaporkan ke DPP mengenai dugaan tindak pidana yang terindikasi dilakukan oleh KPU Empat Lawang.

“Setelah kami pelajari konstruksi laporan dan bukti-buktinya, kami nyatakan lengkap dan silahkan LPP Surak Sumsel melaporkan KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel,”jelasnya.

Oleh karena itu pengurus LPP Surak Perwakilan Sumsel berhak melakukan pemantauan pemilu dan melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk menjaga pemilu bersih jujur dan berintegritas berdasarkan konstitusi dan Undang- Undang Pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kuniawan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp di Nomor
0813-XXXX-XXXX Belum bisa memberikan Keterangan atau jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Snd)