MUBA, SUMSEL.JARRAKPOS.COM – Polsek Lais akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku pencurian di rumah korban Dapit Pardede (23) yang terjadi pada hari Jum’at (07/07/2023), yang lalu sekira pukul 03.00 WIB, di dusun II Desa Petaling, Kecamatan Lais.
Terduga pelaku ialah Super juntak (24) yang merupakan tetangga korban sendiri. Ia berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Lais pada hari Selasa (25/07/2023), kemarin dirumahnya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik MSi, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH mengatakan, bahwa pihaknya menangkap terduga hasil dari perkembangan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dari kasus pencurian yang dilaporkan korban, akhirnya mengerucut bahwa pelakunya diduga bernama Super Juntak. Ia merupakan warga yang sama dengan korban yaitu, di dusun II Desa Petaling Kecamatan Lais,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, dia yang sempat menghilang setelah kejadian dan setelah ada informasi keberadaan tersangka dirumahnya pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan dan ketika diperiksa tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil handphone dan uang milik tetangganya sendiri,” ucapnya.
Dalam peristiwa pencurian tersebut, tersangka berhasil mengambil 3 unit handphone yang sedang di cas diruang tamu dan uang sebesar Rp. 5.500.000,00 yang diletakkan dilipatan buku catatan didekat handphone yang sedang di cas.
“Tersangka kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhp, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Irwan/Rilis Humas Polres Muba).