Diduga Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Telah Habis, SBC Desak Periksa Dirut PT SP2J

Daerah, Palembang1459 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) di depan kantor Walikota Palembang, pada Selasa (08/08/23).

Mereka mendesak segera periksa dan tangkap oknum Direktur Utama PT SP2J atas dugaan lalai dan pembiaran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana di bidang MIGAS khususnya ilegal Gas.

Koordinator aksi, A. H Alamsyah, mengatakan merujuk dari laporan hasil evaluasi kinerja PT SP2J Nomor LHE- 664/PW07/4/2021 Tanggal : 14 Desember 2021, pihaknya menemukan beberapa temuan terkait kinerja PT SP2J khususnya pada unit usaha migas.

 

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESMD Nomor 1393K/ 12.MEM/2010 disebutkan bahwa PT SP2J ditetapkan sebagai pemenang lelang pengoperasian jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga yang dibangun di Palembang yang ditujukan guna Pembangunan jaringan gas kota, sepanjang terbitnya ijin usaha unit gas PT SP2J menjadi salah satu unit usaha yang memiliki performater baik dan menghasilkan laba usaha untuk Perusahaan selama beroprasi,

bahwa Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa telah habis masa berlaku tertanggal 10 Mei 2014. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 11088.K/10.01/DJM.O/2010 tentangIzin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya,”jelas Alamsyah.

Alamsyah menerangkan bahwa bukan hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan dengan izin usaha niaga minyak dan gas bumi,

Bahwa Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, menjadi acuan dasar bagi setiap pelaku usaha migas baik swasta dan pemerintah di mana jika mengacu pada batas masa berlakunya ijin yang dimiliki oleh PT SP2J tersebut habis pada tanggal 10 Mei 2014.

“Hingga dilakukan audit tahun 2021 ijin tersebut belum juga di perbaharuai, sehingga mengacu pada pasal 53 dinyatakan apabila melakukan tindakan illegal yaitu penjualan gas tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 30.000.000.000,00,”tegas Alamsyah.

“Berdasarkan temuan LHP BPKP Sumsel tersebut, maka PT SP2J secara factual, kami menduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentangPerizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi,”tandas Alamsyah.

Sementara itu, koordinator lapangan Arki, menambahkan pihaknya mendesak Kementerian ESDM segera menghentikan opererasi unit usaha gas PT SP2J. Karena diduga kuat telah melanggar UU No 22 Tahun 2001 dan Permen ESDM No 29 Tahun 2017,

“Kami juga mendesak Polda Sumsel untuk melakukan penyilidikan atas usaha penyaluran Gas yang diduga Ilegal oleh PT SP2J sepanjang tahun 2014-2021.

Dan mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa Oknum Direktur Utama SP2J atas dugaan lalai dan pembiaran yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana di bidang MIGAS khususnya ilegal Gas,”tegas Arki.

Pihaknya juga mendesak Kejati Sumsel untuk segara memeriksa Walikota Palembang atas dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana KKN atas oprasional PT SP2J Palembang khususnya unit gas.

“Mendesak KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PT SP2J Palembang yang di lakukan secara tenggang renteng oleh Walikota Palembang dan Dirut PT SP2J atas kegiataan usaha selama berdiri yang menggunakan dana APBD Kota Palembang 2010 – 2023,”tandasanya.

Dilanjutkan Arki, dari hasil yang telah disampaikan ini dapat dijadikan sebagai petunjuk awal bagi APH untuk secara serius menindaklanjuti laporan temuan kami berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Sumsel Tahun 2021 hingga tuntas dan tidak ada Upaya pengkaburan persolan hukum,

“Karena apa yang kami sampaikan ini merupakan fakta lapangan yang sudah di verifikasi secara factual berdarkan kajian,kaidah dan norma pemeriksaan akutansi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumsel.

Jika aksi kami ini tidak ada tindaklanjutnya kami akan menempuh Upaya hokum lainya yang tentunya tetap berpedoman pada asas Presumption of Innocence (Praduga tak bersalah) dengan melakukan aksi lainya ke Kajati dan KPK,”pungkas Arki.

Dari pantauan di lapangan para pendemo membubarkan diri dengan tertib, karena para pendemo kecewa lantaran tidak ada keterwakilan dari jajaran SP2J. Karena Mereka menolak untuk disambut dari perwakilan Pemkot Palembang, lantaran diangggap tidak mempunyai wewenang untuk memberikan tanggapan terkait aksi ini. (**)