Polri

Di Tengah Riuh Opini Publik, ALERGI Dukung Polda Sumsel Proses Kasus AJ Tanpa Intervensi

184
×

Di Tengah Riuh Opini Publik, ALERGI Dukung Polda Sumsel Proses Kasus AJ Tanpa Intervensi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) menggelar aksi simpatik di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Rabu, (10/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumsel atas penanganan kasus yang menjerat pengusaha Palembang, Junaidi alias Ajun, dan Irza, sekaligus mendesak agar proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi.

Aksi yang berlangsung tertib itu diterima langsung oleh jajaran Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumsel bersama kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan.

Kuasa hukum ALERGI, Desmon Simanjuntak, didampingi Koordinator ALERGI Sukma Hidayat, mengatakan aksi tersebut lahir dari keprihatinan masyarakat atas viralnya video dugaan penganiayaan yang memicu perdebatan luas di ruang publik.

“Kami hadir bukan untuk masuk ke pokok perkara karena tidak memiliki legal standing dalam kasus tersebut. Namun kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Desmon.

Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, ALERGI menyampaikan empat poin pernyataan sikap. Pertama, mengapresiasi Kapolda Sumsel yang dinilai tetap tegak lurus dalam menangani perkara Ajun dan Irza. Kedua, meminta agar kasus tersebut dilanjutkan hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Ketiga, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Keempat, menegaskan bahwa institusi kepolisian adalah milik seluruh masyarakat, bukan milik kelompok atau individu tertentu.

Menurut Desmon, pihak kepolisian memberikan respons yang dinilai cukup meyakinkan. Ia menyebut jajaran Polda Sumsel menegaskan tidak akan bermain-main dalam penanganan perkara dan siap menerima kritik apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyidikan.

“Kami mendapatkan penegasan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator ALERGI, Sukma Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum di tengah berkembangnya berbagai opini di media sosial.

“Kami ingin memastikan hukum tetap menjadi panglima. Jangan sampai opini yang berkembang di media sosial menggiring masyarakat pada kesimpulan yang keliru. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai aturan yang berlaku dan pembuktiannya diserahkan kepada pengadilan,” kata Sukma.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada persoalan hukum, jangan pernah mengambil tindakan sendiri. Negara sudah menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati bersama. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum, bukan melalui tekanan massa maupun opini yang berkembang di ruang digital,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Tony Budhi Susetyo menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Kritik dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sangat kami butuhkan. Kepolisian tidak anti kritik,” kata Tony.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara, termasuk kasus Ajun, dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami meyakinkan kepada rekan-rekan semua bahwa proses hukum terhadap Ajun tetap berjalan sampai nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Tony juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai narasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi kepada pihak berwenang.

“Apabila muncul berbagai opini yang berkembang, jangan langsung dipercaya. Silakan konfirmasi kepada kami. Banyak informasi di media sosial yang sengaja dibentuk untuk menggiring persepsi seolah-olah penanganan perkara tidak serius, padahal proses hukum sedang berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Menurut Tony, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun, termasuk pimpinan kepolisian.

“Penentuan kapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 merupakan kewenangan penyidik dan juga bergantung pada perkembangan proses penyidikan. Semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar dia. (WNA)