Catatan Pajak Palembang: Capaian 20% dari Target, PBJT Parkir Ungguli Realisasi

Berita552 Dilihat

 

PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Menurut data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang per 26 Maret 2024, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak di Kota Palembang telah mencapai Rp 233.232.718.638 atau sekitar 20,17 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1.148.527.309.690.

Raimon Lauri AR, Kepala Bapenda Palembang, menyatakan bahwa realisasi tertinggi berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir, mencapai Rp 4.262.838.994 atau sekitar 47,36 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp 9 miliar. Di sisi lain, realisasi terendah terdapat pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang baru mencapai Rp 13.795.156.835 atau sekitar 4,93 persen dari target Rp 280 miliar.

Meskipun demikian, Raimon optimis bahwa target tersebut dapat tercapai dengan berbagai upaya yang terus dilakukan, seperti strategi jemput bola dan sosialisasi kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, menghindari keterlambatan yang berpotensi mendapatkan sanksi.

“Setiap kontribusi masyarakat dalam membayar pajak merupakan langkah konkret untuk pembangunan kota Palembang. Pajak kita, untuk kita semua,” tegas Raimon.

Dengan pernyataan tersebut, ia menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan hasil dari partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak, menjadi bentuk nyata kontribusi untuk kemajuan Palembang.(*)