Caleg DPRD Sumsel Diduga Ditipu Puluhan Juta, Ketua Bawaslu Berikan Tanggapan Begini !

Hukum & Kriminal869 Dilihat

PALEMBANG, SUMSELJARRAKPOS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel berinisial MM mencuat ke permukaan beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya MM diduga telah menjadi korban penipuan oleh tim suksesnya sendiri berinisial NP. MM mengaku rugi Rp 60,5 juta usai termakan bujuk rayu NP yang sebelumnya menjanjikan 5.000 mata pilih dengan disertai dokumen KTP dan KK.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan, menegaskan
meskipun kemungkinan lebih terkait dengan masalah pidana umum, pihaknya akan mengawal kasus ini.

“Kami tetap akan menindaklanjuti apakah ada keterkaitan dengan pelanggaran pemilu atau tidak,”kata Kurniawan saat dimintai tanggapannya di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Jumat (02/02/24).

Meskipun belum ada laporan resmi terkait kasus ini, Kurniawan menyatakan bahwa Bawaslu Sumsel tidak akan tinggal diam.

“Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tersebut,”jelas dia.

Kurniawan juga menekankan bahwa jenis pelanggaran seperti politik uang akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Praktik money politik seperti pemberian sembako atau uang pada saat kampanye akan diteliti apakah melanggar aturan atau tidak.

“Jika ditemukan atau terbukti caleg melakukan money politik tentu ada sangsi pidana pemilu undang-undang yang mengaturnya,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan seorang  calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial MM melaporkan seseorang berinsial NP ke Polestabes Palembang.

Pasalnya, korban merasa telah ditipu oleh NP dengan menjanjikan suara mata pilih sebanyak 5000 mata pilih yang disertakan dokumen KTP dan KK untuk diserahkan, namun hingga kini janji itu tak kunjung ditepati terlapor.

Menurut warga Komplek Taman Ogan Permai, Jakabaring, Palembang, peristiwa dialaminya tersebut pada hari Selasa (06/06/23) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Dirinya menceritakan bahwa NP mengajaknya untuk bertemu di lokasi tersebut, di mana terlapor NP kemudian menjanjikan suara sebanyak 5000 dokumen KTP dan KK. Namun, sebagai ganti, NP meminta pembayaran sebesar Rp60.500.000 yang harus di transfer ke rekeningnya secara bertahap.

Tanpa curiga, korban segera mentransfer uang tersebut ke rekening NP. Namun, setelah transfer dilakukan, NP mengulur waktu dan menghilang.

“Saya langsung Transfer saja pada saat itu, usai di transfer saaat ditanyakan kepada terlapor hingga sampai sekarang selalu mengulur waktu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (31/01/23).

Dia berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, RH Alex Effendi, menjelaskan bahwa awalnya klien diminta membayar Rp70 juta, namun setelah dihitung dengan suara mata pilih yang dijanjikan, disepakati harga Rp60,5 juta.

“Meskipun klien kami hanya menerima sekitar 2.800 suara dari yang dijanjikan 5.000 suara, terlapor NP tidak memenuhi janjinya, ” kata dia.

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan tindak pidana penggelapan dan penipuan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Kuasa Hukum Mus Mulyadi, RH Alex Effendi, menyatakan bahwa mereka telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara baik-baik, tetapi terlapor NP tidak menunjukkan itikad baik, bahkan telah menghilang sejak Oktober 2023.

Korban telah berusaha mencari NP, namun tidak berhasil menemukannya. Bahkan, dalam pertemuan terakhir, NP telah mendukung partai politik lain.

“Terakhir bertemu di kediamannya, dan kita ketahui bahwa NP telah membela partai lain,” tutur dia

Merasa telah ditipu oleh terlapor NP, kliennya pun melaporkan NP ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Namun terakhir setelah kita telusuri suara yang diperolehnya tidak sampai 5.000 tetapi 2.800. Kami yakin karena terlapor mantan anggota DPR, dan bisa menarik mata pilih, sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” jelasnya.

Kliennya memberikan satu buah mobil jenis Terano untuk digunakan sebagai operasional sebagai fasilitas NP.

“Akhirnya mobil kita ambil sendiri bukan dia yang menyerahkan. Artinya kami menganggap NP sengaja menghindar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikan kepada kami, makanya kami merasa tertipu kemudian melaporkannya,” pungkas dia  (***)