JAKARTA, SUMSELJARRAKPOS — Badan Penelitian Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melaporkan dugaan adanya indikasi korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di salah satu Bank Plat Merah ke Mabes Polri.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Investasi Republik Indonesia BPI KPNPA RI, Feriyandi, SH.DM, melalui surat bernomor 382/DPW/BPI KPNPA-RI/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Dalam laporan itu, BPI KPNPA RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Temuan tersebut mencatat adanya potensi kerugian negara mencapai Rp1,55 triliun yang belum ditindaklanjuti secara memadai.
Feriyandi menjelaskan, BPK menemukan beberapa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank plat merah tersebut kepada sejumlah perusahaan tidak sepenuhnya didukung analisis kelayakan kredit yang memadai, di antaranya:
Fasilitas Kredit Modal Kerja R/C Terbatas kepada PT FIT sebesar Rp33,12 miliar.
Penyelesaian dan penyelamatan kredit PT WSK sebesar Rp998,22 miliar.
Penyelesaian dan penyelamatan kredit PT WIKA sebesar Rp524,96 miliar.
Menurut Feriyandi, ketiga kasus tersebut mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal dan potensi penyimpangan dalam proses pemberian maupun penyelamatan kredit.
“Kami meminta Kapolri melakukan penyelidikan serta telaah mendalam terhadap fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Temuan BPK tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut,” ujar Feriyandi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).
Ia menambahkan, BPI KPNPA RI akan mendukung penuh proses hukum dengan menyiapkan data pendukung dan hasil telaahan lembaga untuk membantu aparat penegak hukum.
“Laporan BPK RI sudah cukup jelas menggambarkan adanya potensi kerugian negara. Kami mendorong agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” kata Feriyandi.
Feriyandi menegaskan, sektor perbankan daerah yang mengelola dana publik harus dijaga dari praktik penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah bagian penting dari reformasi tata kelola keuangan publik.
“Kami percaya Polri akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum,” ujarnya menutup pernyataan. ***














