PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu dengan menangkap dua kurir dan satu pengendali. Barang bukti yang disita mencapai 13 kg.
Tersangka pertama, Supriadi, tertangkap dengan barang bukti Shabu seberat 9.967,17 gram. Tersangka kedua, Rudi Hartono, tertangkap dengan barang bukti Shabu seberat 2.985,79 gram. Total barang bukti yang disita adalah 12.952,96 gram, yang sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium forensik, dan laboratorium BNN. Tersangka ketiga, yang bertindak sebagai pengendali, berinisial MA.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap pada 9 Juni 2024, dan pengembangan selanjutnya mengarah ke pengendali di Kota Palembang, MA, yang ditangkap pada 13 Juni 2024.
“Ketiganya berhasil diamankan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Tersangka Supriadi kami tangkap di Jalur Palembang — Jambi dengan membawa tas hitam berisi 10 bungkus besar Shabu seberat 10 kg,” jelas Brigjen Tri Julianto Djati Utomo pada acara pemusnahan barang bukti di kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024).
Hasil interogasi dan pengembangan lebih lanjut mengarahkan penangkapan tersangka kedua, Rudi Hartono (RH), di sebuah gubuk dekat kantor Kejati Sumsel dengan barang bukti tiga bungkus besar Shabu seberat sekitar 3 kg. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RH dikendalikan oleh MA yang berada di Kota Palembang.
“Kami melakukan pengejaran terhadap MA pada 9 Juni 2024. Saat itu, MA berhasil melarikan diri. Namun, kami terus memantau hingga akhirnya mendapat informasi bahwa MA hendak pulang ke kampung halamannya di OKU Timur. Tim berhasil mencegat dan menangkap MA dalam perjalanan,” lanjutnya.
Menurut keterangan MA, Shabu tersebut diperoleh dari daerah Sumatera Utara dan berasal dari jaringan internasional di Malaysia, yang memanfaatkan kurir dan pengendali di Indonesia.
“Kami telah mengumpulkan data dan nomor telepon terkait, dan akan segera disampaikan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut, terutama ke Malaysia yang membutuhkan kerjasama langsung dengan BNN RI,” tambahnya.
Menanggapi lokasi penangkapan di samping kantor Kejati Sumsel, Brigjen Tri Julianto menjelaskan bahwa lokasi tersebut selama ini dijadikan gudang penyimpanan Shabu dan telah beroperasi sejak Januari hingga Juni.
“Awalnya ada sekitar 140 kg Shabu yang telah mereka distribusikan,” ungkapnya.
Untuk hukuman, Brigjen Tri Julianto berharap agar para pelaku diberikan hukuman mati sebagai bentuk efek jera.
“Kami ingin pelaku narkotika diberikan hukuman mati untuk memberikan efek jera, karena hukuman yang lebih ringan tidak memberikan efek jera dan mereka akan terus mencoba lagi,” pungkasnya.(WNA)