BKPSDM Prabumulih Gelar Sosialisasi Perwako No. 71/2020, Tekankan Netralitas ASN dalam Layanan Publik

Daerah, Prabumulih107 Dilihat

PRABUMULIH, SUMSELJARRAKPOS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 71 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Pemkot Prabumulih.

Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Aula Bandiklat Kompleks Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Sosialisasi dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Prabumulih, Khoiruddin, S.Ag.

Dalam sambutannya, Elman menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan layanan publik.

“Aturan sudah jelas, tidak boleh ada benturan kepentingan dalam pelayanan publik. ASN harus menjalankan tugas secara profesional demi kepentingan masyarakat,” ujar Elman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.

Elman juga mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada Prabumulih 2024.

“Laksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan, serta pastikan tidak ada konflik kepentingan, terutama dalam masa Pilkada,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM, Khoiruddin, S.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari para Kepala SD se-Kota Prabumulih.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan sesuai aturan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan kembali ASN untuk selalu mematuhi arahan Pj Wali Kota dalam menjaga profesionalisme dan netralitas,” tutup Khoiruddin. (*)