PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Upaya pemerataan akses keadilan di Sumatera Selatan mendapat penguatan baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bantuan Hukum Trisula Justisia (BHTJ) Sumsel secara resmi dikukuhkan bersama 14 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten/kota dalam seremoni pelantikan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Sabtu (19/7/2025).
Ketua DPD BHTJ Sumsel, H. Masherdata Musal, SH., M.Si, dalam pernyataannya mengatakan, bahwa kehadiran BHTJ adalah bentuk komitmen nyata untuk memfasilitasi masyarakat kecil dalam mengakses keadilan, terutama mereka yang selama ini tidak mampu secara ekonomi maupun kurang memahami proses hukum. “Visi kami jelas, BHTJ ada untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang lemah secara sosial dan ekonomi, dalam menghadapi persoalan hukum. Kami ingin keadilan itu benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat kelas bawah,” ujar Masherdata.
Menurutnya, pelantikan DPD dan DPC BHTJ se-Sumsel ini bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan panggilan moral untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Ia berharap seluruh pengurus, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, benar-benar menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan hukum rakyat. “Saya ingin seluruh pengurus BHTJ, baik di DPD maupun di 14 cabang kabupaten/kota, berada di barisan terdepan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum masyarakat. Tidak boleh ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri hanya karena tidak punya biaya atau tidak tahu harus ke mana mencari bantuan hukum,” tegasnya.
Sekretariat DPD BHTJ Sumsel saat ini berkantor di kawasan KM 9, Kota Palembang, tepatnya di kompleks Utopia. Lokasi tersebut, menurut Masherdata, akan menjadi pusat pelayanan dan koordinasi program bantuan hukum gratis di seluruh wilayah Sumsel.
Dalam konteks penegakan hukum di daerah, Masherdata menekankan pentingnya sinergi antara BHTJ dengan instansi hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya agar proses hukum yang dijalankan benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan tidak diskriminatif terhadap warga miskin. “Kami ingin memastikan bahwa hukum di Sumatera Selatan ditegakkan tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga berdasarkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya. (WNA)