PALEMBANG, SUMSEL JARRAKPOS, – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palembang periode 2026–2031 menegaskan komitmennya memperluas manfaat zakat, terutama bagi masyarakat di wilayah pinggiran kota yang masih membutuhkan perhatian.
Komitmen tersebut disampaikan setelah lima pengurus baru BAZNAS Kota Palembang menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Palembang. Penyerahan SK berlangsung di Kantor Wali Kota Palembang, Parameswara, Jumat (14/8/2026).
Kepengurusan baru menilai amanah mengelola zakat bukan sekadar tugas kelembagaan, tetapi merupakan tanggung jawab kepada umat.
“Bagi kami, ini bukan sekadar amanah. Ini adalah pertanggungjawaban dunia akhirat,” ujar salah satu pengurus BAZNAS Kota Palembang.
Ia mengatakan dana yang dikelola BAZNAS merupakan dana umat yang dihimpun dari para muzaki, baik masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, proses penghimpunan, pengelolaan hingga pendistribusian harus dilakukan secara hati-hati, profesional dan tepat sasaran.
Menurutnya, tiga tugas utama BAZNAS, yakni mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat, menjadi fondasi kerja kepengurusan periode 2026–2031.
Dana yang dihimpun harus mampu memberikan manfaat nyata bagi mustahik, khususnya kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.
“Kepercayaan umat kepada BAZNAS Alhamdulillah terus meningkat. Kepercayaan inilah yang harus kita jaga,” katanya.
Peningkatan kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal penting untuk meningkatkan penghimpunan zakat. Namun, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugas, BAZNAS Kota Palembang juga akan berpegang pada prinsip 3A, yakni aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI.
Prinsip tersebut menjadi pedoman agar setiap program tidak hanya sesuai dengan ketentuan agama, tetapi juga mengikuti regulasi serta tetap berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Untuk meningkatkan kinerja, pengurus baru akan menetapkan target kerja tahunan dan melakukan evaluasi secara berkala. Salah satu target yang menjadi perhatian adalah meningkatkan penghimpunan zakat hingga Rp14 miliar.
Target tersebut diakui bukan perkara mudah karena zakat berbeda dengan pajak yang memiliki mekanisme kewajiban berdasarkan regulasi.
“Ini bukan dana pajak. Ini dana umat dan kepercayaan,” tegasnya.
Karena itu, pendekatan kepada muzaki tidak cukup hanya mengandalkan aturan. BAZNAS harus mampu membangun keyakinan bahwa dana yang dititipkan benar-benar dikelola secara baik dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Dengan pengelolaan yang profesional dan penyaluran tepat sasaran, BAZNAS berharap kepercayaan muzaki terus meningkat. Peningkatan penghimpunan zakat diharapkan sejalan dengan semakin luasnya manfaat yang dirasakan masyarakat.
Prioritaskan Masyarakat Pinggiran
Masyarakat di wilayah pinggiran Kota Palembang menjadi salah satu perhatian utama kepengurusan baru. Program-program yang sebelumnya telah berjalan akan terus diperkuat agar masyarakat yang berada di lapisan paling membutuhkan tidak luput dari perhatian.
“Walaupun sebelumnya sudah kita sentuh, ke depan akan kita tingkatkan lagi,” katanya.
Pengurus BAZNAS Kota Palembang periode 2026–2031 juga membuka ruang bagi masyarakat dan media untuk memberikan kritik maupun masukan.
Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam evaluasi dan perbaikan kinerja lembaga pengelola zakat.
“Tidak ada yang sempurna. Kritik dan masukan itu penting untuk bahan evaluasi kami ke depan,” ujarnya.
Dengan kepengurusan baru, BAZNAS Kota Palembang diharapkan semakin solid dalam menjalankan amanah umat.
Orientasi utama bukan hanya mengejar target penghimpunan zakat, tetapi memastikan dana yang terkumpul memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah pinggiran dan membutuhkan bantuan.
Sebab, keberhasilan pengelolaan zakat tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi dari seberapa besar manfaat yang mampu dikembalikan kepada umat. (WNA)














